PENGAMBILAN E-KTP KINI BISA DIWAKILKAN

KEBUMEN-Untuk mempercepat pembagian e-KTP yang kini masih menumpuk di sejumlah Kantor Kecamatan, Dinas Pencatatan Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen mulai memperlonggar aturan pengambilan e-KTP.

Seperti diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, H Achmad Ujang Sugiyono SH, kemudahan yang diberikan itu berupa pengambilan e-KTP sudah bisa diwakilkan. Namun, tetap harus menunjukan KTP asli.

"Memang persoalan e-KTP menumpuk ini masih jadi dilema, karena itu kita sudah mempermudah persyaratan pengambilan e-KTP ini. Jika sebelumnya yang mengambil itu harus yang bersangkutan, sekarang sudah bisa diwakilkan, asal tetap menunjukan KTP asli," jelasnya.

Selain itu, bagi yang tidak memiliki KTP asli disarankan untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar bagi petugas untuk memberikan e-KTP.

Adanya toleransi boleh diwakilkannya kepada orang untuk pengambilan e-KTP, kata Ujang, bukan cuma kebijakan Disdukcapil Kabupaten Kebumen saja.

"Ini kebijakan Kementrian Dalam Negeri, karena banyak daerah yang belum menyerahkan secara tuntas proses pengambilan e-KTP ini," terangnya.

sumber : Harian Radar Banyumas