Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

a. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang  undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;


b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;


c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;


d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;


e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;


f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan


g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Fungsi :

Pelaksana Peraturan Daerah dan Kebijakan lainnya

Unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah

File Terkait: