Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

PROSEDUR EVAKUASI

1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah  tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
3. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
4. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator

 

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

1. Pegawai yang mengetahui adanya gempa bumi memberitahukan kepada pegawai lainnya yang berada digedung dengan  cara membunyikan Alarm atau mengumumkan lewat Speker;

2. Pejabat yang berwenang mengumpulkan seluruh Pegawai yang berada digedung pada titik kumpul yang telah ditentukan;

3. Pejabat yang berwenang mengumumkan kepada seluruh pegawai untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari gempa;

4. Pejabat yang berwenang melakukan pemutusan aliran listrik;

5. Pejabat yang berwenang melaksanakan absensi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada digedung yang telah dievakuasi;

6. Pejabat yang berwenang memberitahukan kepada seluruh pegawai tentang situasi keamanan gedung;

7. Pejabat yang berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit / tertimpa reruntuhan akibat adanya gempa bumi kepada BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen;

8. Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung karena adanya bencana gempa bumi kepada BPBD Kabupaten Kebumen.

 

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

1. Pegawai yang mengetahui Kebakaran memberitahukan kepada pegawai lainnya yang berada digedung dengan cara membunyikan Alarm atau mengumumkan lewat Speker;

2. Pejabat yang berwenang melakukan pemutusan aliran listrik;

3. Pejabat yang berwenang mencari sumber api, apabila sumber apinya kecil maka memadamkannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) apabila sumber apinya besar maka melaporkan adanya bencana kebakaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja;

4. Pejabat yang berwenang mengumpulkan seluruh Pegawai yang berada digedung pada titik kumpul yang telah ditentukan;

5. Pejabat yang berwenang mengumumkan kepada seluruh pegawai untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari Api / Kebakaran

6. Pejabat yang berwenang melaksanakan absensi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada digedung yang telah dievakuasi;

7. Pejabat yang berwenang memberitahukan kepada seluruh pegawai tentang situasi keamanan gedung;

8.  Pejabat yang berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit / terbakar akibat adanya Kebakaran kepada Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen;

9. Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung karena adanya Kebakaran kepada BPBD Kabupaten Kebumen