Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi
Langkah-Langkah Evakuasi
1. Segera Tinggalkan Gedung
- Ikuti arahan Tim Evakuasi Tanggap Darurat atau jalur evakuasi/tanda keluar.
- Jangan kembali ke dalam gedung dengan alasan apapun.
2. Ikuti Jalur Evakuasi Aman
- Turun atau berlarilah mengikuti arah tanda keluar dengan tertib.
- Jangan panik, tetap saling membantu agar evakuasi berlangsung aman.
- Wanita dilarang menggunakan sepatu hak tinggi atau stoking saat evakuasi untuk mencegah terjatuh.
3. Beri Bantuan Kepada yang Membutuhkan
- Bantu penyandang disabilitas, wanita hamil, anak-anak, atau lansia agar dapat keluar dengan selamat.
4. Berkumpul di Titik Kumpul (Muster Point)
- Setelah keluar gedung, seluruh pegawai wajib berkumpul di area aman yang telah ditentukan.
- Tetap berada di titik kumpul sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
5. Pendataan & Pelaporan
- Pengawas Tim Tanggap Darurat bersama atasan masing-masing melakukan pendataan jumlah karyawan, termasuk yang hilang atau terluka.
- Hasil pendataan dilaporkan kepada Koordinator Evakuasi untuk ditindaklanjuti.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai yang merasakan adanya gempa segera memberitahukan pegawai lain dengan cara membunyikan alarm atau mengumumkan melalui pengeras suara (speaker).
2. Pengumpulan di Titik Kumpul
- Pejabat berwenang segera mengarahkan seluruh pegawai yang berada di dalam gedung menuju titik kumpul evakuasi yang telah ditentukan.
3. Pengumuman Jalur Evakuasi Aman
- Pejabat berwenang mengumumkan agar seluruh pegawai segera evakuasi melalui tangga darurat atau jalur yang aman dari reruntuhan akibat gempa.
4. Pemutusan Aliran Listrik
- Pejabat berwenang melakukan pemutusan aliran listrik untuk menghindari kebakaran atau korsleting listrik setelah gempa.
5. Pendataan & Absensi Pegawai
- Pejabat berwenang melaksanakan absensi untuk memastikan jumlah pegawai yang telah dievakuasi ke titik kumpul sesuai dengan yang berada di gedung.
6. Informasi Situasi Gedung
- Pejabat berwenang memberikan informasi kepada seluruh pegawai mengenai situasi keamanan gedung (apakah aman atau berpotensi runtuh).
7. Penanganan Korban
- Pejabat berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit, cedera, atau tertimpa reruntuhan kepada BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen untuk penanganan medis.
8. Pelaporan Kerusakan
- Pejabat berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung akibat gempa kepada BPBD Kabupaten Kebumen untuk tindak lanjut penanganan.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai yang pertama mengetahui adanya kebakaran segera memberitahukan pegawai lain dengan cara membunyikan alarm atau mengumumkan melalui pengeras suara (speaker).
2. Pemutusan Aliran Listrik
- Pejabat berwenang segera memutus aliran listrik untuk mencegah terjadinya korsleting dan meluasnya kebakaran.
3. Pencarian & Pemadaman Sumber Api
- Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan sumber api.
- Jika api masih kecil → segera padamkan menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
- Jika api sudah besar → segera melaporkan kejadian kepada Satpol PP.
4.Evakuasi Pegawai ke Titik Kumpul
- Pejabat berwenang mengarahkan seluruh pegawai menuju titik kumpul evakuasi yang sudah ditentukan.
5. Pengumuman Jalur Evakuasi Aman
- Pejabat berwenang mengumumkan agar pegawai keluar melalui tangga darurat atau jalur yang aman dari api.
6. Pendataan Pegawai
- Dilakukan absensi pegawai untuk memastikan seluruh pegawai sudah berhasil dievakuasi dengan selamat.
7. Informasi Situasi Gedung
- Pejabat berwenang menyampaikan kepada pegawai mengenai situasi terkini gedung (apakah aman atau masih berbahaya).
8. Penanganan Korban
- Jika ada pegawai yang sakit, terluka, atau terbakar akibat kebakaran, segera dilaporkan dan ditangani bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
9. Pelaporan Kerusakan
- Pejabat berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung akibat kebakaran kepada BPBD Kabupaten Kebumen untuk penanganan lebih lanjut.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP TSUNAMI
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai/masyarakat yang pertama mengetahui adanya peringatan tsunami dari BMKG, sirine, atau tanda alam (misalnya air laut surut tiba-tiba setelah gempa besar) segera memberitahukan kepada orang lain dengan cara membunyikan alarm/sirine atau mengumumkan lewat pengeras suara.
2. Pemutusan Aliran Listrik & Gas
- Pejabat/relawan berwenang segera memutus aliran listrik dan gas untuk mencegah kebakaran atau ledakan saat evakuasi berlangsung.
3. Penyebaran Informasi Resmi
- Pejabat/relawan berwenang menginformasikan kepada seluruh pegawai/masyarakat tentang potensi tsunami dan mengimbau segera evakuasi ke tempat tinggi melalui pengeras suara atau media komunikasi darurat.
4. Pengarahan ke Titik Kumpul/Evakuasi
- Pejabat/relawan berwenang mengarahkan seluruh pegawai/masyarakat untuk segera menuju titik kumpul atau lokasi evakuasi aman (bukit, shelter tsunami, atau gedung bertingkat yang kokoh).
5. Pengumuman Jalur Evakuasi Aman
- Pejabat/relawan berwenang mengarahkan pegawai/masyarakat menggunakan jalur evakuasi yang sudah ditentukan (hindari jalan dekat pantai atau jembatan rapuh).
6. Pendataan & Absensi
- Setelah sampai di titik kumpul, dilakukan pendataan/absensi untuk memastikan seluruh pegawai/masyarakat sudah dievakuasi dengan selamat.
7. Informasi Situasi Terkini
- Pejabat berwenang memberikan informasi mengenai perkembangan kondisi tsunami berdasarkan data dari BMKG atau BPBD, serta mengimbau untuk tetap di lokasi aman hingga ada instruksi resmi.
8. Penanganan Korban
- Apabila ada pegawai/masyarakat yang sakit, terluka, atau tenggelam akibat tsunami, segera dilaporkan dan ditangani oleh Dinas Kesehatan dengan koordinasi BPBD dan Satpol PP.
9. Pelaporan Dampak & Kerusakan
- Pejabat berwenang melaporkan adanya kerusakan bangunan, fasilitas, atau korban jiwa akibat tsunami kepada BPBD Kabupaten Kebumen dan instansi terkait lainnya untuk penanganan lanjutan.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP TANAH LONGSOR
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai atau warga yang mengetahui adanya tanda-tanda tanah longsor (retakan tanah, suara gemuruh, pohon/tiang miring, hujan deras berkepanjangan) segera memberitahukan kepada orang lain dengan membunyikan alarm darurat, kentongan, atau pengeras suara.
2. Pengamanan Infrastruktur
- Pejabat yang berwenang segera memutus aliran listrik, air, dan gas untuk mencegah terjadinya kebakaran atau kecelakaan lain akibat longsor.
3.Pemeriksaan Situasi
- Pejabat/relawan berwenang mengecek lokasi rawan longsor.
- Jika tanda longsor kecil → lakukan langkah pencegahan (misalnya evakuasi terbatas).
- Jika longsor besar atau sudah terjadi → segera melaporkan kejadian kepada BPBD dan aparat terkait.
4. Evakuasi ke Titik Kumpul Aman
- Seluruh pegawai/warga segera diarahkan menuju titik kumpul yang sudah ditentukan di tempat aman (area lapang/tinggi yang jauh dari lereng bukit/tebing).
5. Pengumuman Jalur Evakuasi
- Pejabat yang berwenang mengumumkan jalur evakuasi aman, menghindari jalan yang dekat dengan tebing atau aliran air yang bisa membawa material longsor.
6. Pendataan Pegawai/Warga
- Dilakukan absensi atau pendataan untuk memastikan semua orang sudah dievakuasi dari area rawan longsor.
7. Penyampaian Informasi Situasi
- Pejabat/relawan menyampaikan kondisi terkini apakah masih berpotensi longsor susulan atau sudah aman sementara.
8. Penanganan Korban
- Jika ada pegawai/warga yang terluka atau tertimbun, segera dilaporkan dan ditangani bersama tim medis, BPBD, dan Dinas Kesehatan.
9. Pelaporan Kerusakan
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung, fasilitas, atau infrastruktur akibat tanah longsor kepada BPBD Kabupaten/Kota untuk penanganan lebih lanjut.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP ANGIN PUTING BELIUNG
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai atau warga yang mengetahui adanya tanda-tanda puting beliung (awan hitam pekat bergumpal, angin berputar, suara gemuruh) segera memberitahukan kepada orang lain dengan membunyikan alarm, kentongan, atau mengumumkan lewat pengeras suara.
2. Pemutusan Sumber Bahaya
- Pejabat yang berwenang segera memutus aliran listrik, air, dan gas untuk menghindari kebakaran atau korsleting akibat tiupan angin kencang.
3. Pengamanan Lokasi
- Pejabat/relawan berwenang memastikan tidak ada pegawai/warga yang berada di area terbuka, dekat pohon besar, tiang listrik, atau bangunan rapuh yang rawan roboh.
- Jika kondisi membahayakan, segera melaporkan kejadian kepada BPBD, Satpol PP, dan aparat terkait.
4. Evakuasi ke Tempat Aman
- Seluruh pegawai/warga diarahkan menuju ruangan atau bangunan yang kokoh serta titik kumpul aman yang jauh dari jendela kaca, atap ringan, dan benda yang mudah beterbangan.
5. Pengumuman Jalur Evakuasi
- Pejabat yang berwenang mengumumkan jalur evakuasi aman, memastikan evakuasi dilakukan dengan tertib tanpa panik.
6. Pendataan Pegawai/Warga
- Dilakukan absensi/pencatatan untuk memastikan seluruh pegawai/warga sudah berhasil dievakuasi.
7. Penyampaian Informasi Situasi
- Pejabat berwenang memberikan informasi tentang kondisi terkini cuaca dan keamanan gedung/lingkungan.
8. Penanganan Korban
- Jika ada pegawai/warga yang terluka akibat puting beliung (tertimpa reruntuhan, terkena benda beterbangan), segera dilaporkan dan ditangani bersama Dinas Kesehatan, BPBD, dan tim medis.
9. Pelaporan Kerusakan
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan bangunan, fasilitas umum, atau infrastruktur akibat puting beliung kepada BPBD Kabupaten/Kota untuk penanganan lebih lanjut.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP BANJIR
1. Memberi Peringatan Awal
- Pegawai atau warga yang mengetahui tanda-tanda banjir (air sungai meluap, curah hujan tinggi terus-menerus, air mulai masuk pemukiman/gedung) segera memberitahukan kepada pegawai/warga lain dengan cara membunyikan alarm, kentongan, atau pengeras suara.
2. Pemutusan Sumber Bahaya
- Pejabat yang berwenang segera memutus aliran listrik, gas, dan air bersih untuk menghindari korsleting atau ledakan.
3. Pengamanan Lokasi
- Pejabat/relawan berwenang memastikan jalur evakuasi tidak melalui arus deras.
- Jika ketinggian air berbahaya, segera melaporkan kondisi kepada BPBD, Satpol PP, dan aparat terkait.
4. Evakuasi ke Tempat Aman
- Seluruh pegawai/warga diarahkan menuju titik kumpul di tempat tinggi/aman yang sudah ditentukan (lantai atas gedung kokoh atau lokasi evakuasi yang jauh dari banjir).
5. Pengumuman Jalur Evakuasi
- Pejabat yang berwenang menentukan jalur evakuasi dengan menghindari daerah banjir deras, selokan terbuka, dan jembatan rapuh.
6. Pendataan Pegawai/Warga
- Dilakukan absensi/pencatatan pegawai atau warga yang sudah berhasil dievakuasi untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
7. Penyampaian Informasi Situasi
- Pejabat berwenang menyampaikan informasi terkait kondisi air (apakah naik, stabil, atau surut) serta keamanan lokasi evakuasi.
8. Penanganan Korban
- Jika ada pegawai/warga yang sakit, tenggelam, atau terluka akibat banjir, segera dilaporkan dan ditangani bersama tim medis, BPBD, dan Dinas Kesehatan.
9. Pelaporan Kerusakan
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung, sarana, atau infrastruktur akibat banjir kepada BPBD Kabupaten/Kota untuk penanganan lebih lanjut.