Pengaduan Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Kebumen menghadirkan LAPORBUP, sebuah sistem layanan pengaduan masyarakat yang dikelola langsung oleh Bupati Kebumen. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aduan, keluhan, aspirasi, maupun saran perbaikan layanan publik secara mudah dan terintegrasi.

Tujuan Layanan LAPORBUP

1. Menjadi wadah resmi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan.

2. Mempercepat respon pemerintah terhadap permasalahan yang dihadapi warga.

3. Menjamin transparansi proses penanganan aduan.

4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Alur / Skema Pengaduan

Alur atau skema pengaduan menjelaskan tahapan yang harus ditempuh masyarakat dalam menyampaikan aduan. Proses ini dimulai dari tahap penyampaian laporan, verifikasi, tindak lanjut oleh pihak terkait, hingga penyampaian hasil penanganan. Dengan adanya alur yang jelas, masyarakat akan lebih mudah memahami prosedur serta mengetahui pihak mana yang berwenang menindaklanjuti laporan mereka.

Form / Lembar Isian Pengaduan

Form atau lembar isian pengaduan berfungsi sebagai dokumen yang memuat identitas pelapor, uraian permasalahan, lokasi kejadian, serta bukti pendukung. Form ini menjadi dasar pencatatan setiap laporan sehingga dapat diproses dengan baik oleh instansi terkait. Dengan format yang terstruktur, aduan masyarakat dapat dikelola secara lebih sistematis dan tidak terlewatkan.

 Kontak Pejabat / Penanggung Jawab

Kontak pejabat menyediakan informasi mengenai pihak-pihak yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat terkait pengaduan mereka. Hal ini penting agar masyarakat memiliki akses komunikasi yang jelas dan transparan dengan pejabat yang berwenang. Adanya daftar kontak pejabat juga memberikan jaminan bahwa aduan akan diteruskan dan ditangani oleh orang yang tepat.

Hasil Penanganan Aduan

Hasil penanganan aduan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atau instansi terkait setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi ini disampaikan agar pelapor mengetahui sejauh mana aduan mereka telah ditangani dan apa langkah penyelesaian yang diambil. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan efektif.

Jenis hasil penanganan bisa berupa:

1. Perbaikan layanan (contoh: perbaikan infrastruktur, percepatan pelayanan administrasi)

2. Tindakan korektif (contoh: peringatan/sanksi kepada aparatur yang lalai

3. Klarifikasi bila aduan tidak sesuai fakta namun tetap memerlukan penjelasan resmi

4. Rekomendasi kebijakan untuk perbaikan sistem ke depannya

Penutup

LAPORBUP menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah Kebumen. Dengan adanya sistem ini, setiap warga memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi, serta memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan. Transparansi dan kepastian hasil penanganan aduan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih baik.

File Terkait: