UMK 2013 Diusulkan Rp 835.000/Bulan

KEBUMEN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2013 diusulkan sebesar Rp 835.000/bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 8,4 % jika jika dibandingkan dengan UMK tahun 2012 yang besarnya Rp 770.000/bulan.

Adapun besaran usulan itu disepakati secara tripartit dalam rapat Dewan Pengupahan Kebumen yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Kamis (20/9).

Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah (Disnakertransos, Bappeda, Bagian Perekonomian, dan BPS),  perwakilan pengusaha  yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen.  "Usulan UMK tersebut selanjutnya akan disampaikan ke bupati Kebumen untuk diusulkan ke gubernur Jawa Tengah," ujar Kepala Disnakertransos kebumen Drs Eko Widiyanto melalui Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Kamla Nugraheni SE MSi, Kamis (20/9).

Adapun penyusunan usulan UMK tahun 2013 sudah melalui banyak pertimbangan. Seperti kebutuhan hidup layak (KHL) tenaga kerja lajang maupun yang sudah berkeluarga. "Tingkat inflasi selama setahun terakhir juga menjadi pertimbangan,"ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mencapai kesepakatan besaran usulan UMK terlebih dahulu melalui perundingan yang cukup alot. Hal tersebut disebabkan adanya penggunakan acuan peraturan terbaru, yakni Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. "Peraturan ini menggantikan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Dalam peraturan terbaru tersebut, materi survei KHL terdiri atas 60 jenis komponen kebutuhan yang dijual di pasaran, sedang aturan lama hanya 46 jenis komponen kebutuhan,'' tuturnya. (J19-91,15)

 

Sumber : SUARAMERDEKA.Com

ump-dki-jakarta-naik-tahun-2011.jpg lowongan direksi pd bpr bank kebumen.pdf Sambutan Bupati-Upacara 17 November 2016.pdf Sambutan Bupati-Upacara Senin 21 November 2016.pdf