E-KTP Berlaku Seumur Hidup

 

KEBUMEN - Jika semula hanya berlaku lima tahun, masa berlaku KTP elektronik berubah menjadi seumur hidup. Perubahan itu menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Walaupun KTP elektronik berlaku seumur hidup, warga tetap bisa melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono saat menjadi narasumber "Selamat Pagi Kebumen" di Ratih Tv, Kamis (16/1).

Perubahan lain, istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronik KTP berubah menjadi KTP-el atau KTP elektronik. Perubahan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Merujuk data Disdukcapil Kebumen, hingga 31 Desember 2013, jumlah penduduk Kebumen yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 860.763 (85%). Sisanya sekitar 150.000 belum melakukan perekaman data. Penduduk yang belum melakukan perekaman diimbau segera merekam di kecamatan. "Perekaman tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Ujang.

Terkait masa berlaku KTP non elektronik, jika awalnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 26 tahun 2009, diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012.Terakhir, berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2013, KTP SIAK diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

"Dalam pasal 10 diatur KTP non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014," imbuhnya.

Surat Keterangan

Menindaklanjuti hal kebijakan itu, kata Uang pihaknya telah mengirim surat edaran kepada para camat agar per 1 Januari 2014 tidak lagi mencetak KTP SIAK. Bagi penduduk yang sudah melakukan proses perekaman data, sambil menunggu KTP-el jadi, untuk kebutuhan kepengurusan berbagai hal, masih bisa menggunakan KTP SIAK atau masih berlaku.

Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kebumen, Ulfah Muswardani menambahkan saat ini pemerintah kabupaten telah diberi kewenangan untuk mencetak KTP -el secara mandiri. (J19-91)

sumber : suaramerdeka