Bupati Kebumen Usulkan Kenaikan UMK Buruh Tahun 2024 Menjadi Rp2.121.947
KEBUMENKAB. GO. ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar 4,23% atau kenaikan Rp86.057 menjadi Rp2.121.947. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Arif Sugiyanto mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, pihaknya perlu mengusulkan kenaikan UMK di 2024, dengan besaran yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan bersama untuk mengusulkan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23%. Usulan ini dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh untuk diterapkan di 2024," ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Kabumian, Rabu (22/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengganti Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dari berbagai unsur telah sepakat dengan kenaikan 4,23%.
"UMK Kebumen di 2023 sebesar Rp 2.035.890,04, jika ditambah usulan kenaikan UMK di 2024 sebesar Rp86.057 maka besarannya menjadi Rp2.121.947,04. Kenapa naik Rp86 ribu, itu ada hitung-hitungannya," ujar Bupati.
"Yang pasti kita ingin mewujudkan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto menambahkan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan upah minimum yang akan ditetapkan, serta ditambah dengan nilai penyesuaian.
"Penyesuaian nilai Upah Minimum ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa," ucap Budhi.
Penyesuaian nilai upah minimun kata Budhi, didasarkan pada persentase Inflansi Provinsi dari September 2021 ke September 2022. Pertumbuan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023. Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai (0,10 sd 0.30).
Kemudian dalam penentuan kesepakatan alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.
"Semakin tinggi alfa akan mempengaruhi jumlah besaran kenaikan UMK. Jadi Penentuan besaran 0,30 sudah atas kesepakatan Serikat Pekerja dan APINDO. Termasuk Dewan Pengupahan lain seperti BPS, Akademisi, Disnaker, Perindagkop UKM juga sepakat," ucapnya.
Budhi menuturkan, Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen telah ditanda-tangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Laporan Hasil Rapat Pleno Penghitungan UMK Tahun 2024 dan sudah dilaporkan dan sepakati oleh Bupati.
"Setelah itu, rekomendasi Bupati Kebumen terkait Usulan Penetapan UMK Tahun 2024 harus segera disampaikan kepada Gubernur paling lambat 23 November 2023," terangnya.
Budhi menyampaikan, kenaikan usulan UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan atau bagi buruh atau pekerja masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.
"Sedangkan upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur upah. UMK tidak berlaku di sektor UMKM," tandasnya. (al/dp)