Bupati Kebumen Persilakan Gugat Pengadilan Jika Kebijakannya Salahi Aturan

KEBUMENKAB.GO ID - Kebijakan Bupati Arif Sugiyanto akhir-akhir ini mendapat sorotan masyarakat. Banyak yang mendukung, namun ada juga masyarakat yang tidak setuju dan menganggap kebijakan Bupati menyalahi aturan. Seperti halnya perubahan nama jalan, dan penetapan jalan satu arah di Kebumen.


Bupati menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun ia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan. Pihaknya siap membuka ruang dialog kepada masyarakat guna membahas sejumlah kebijakannya yang dianggap salah. Namun dengan catatan, tidak perlu disampaikan dengan cara ribut-ribut melainkan dengan kepala dingin.


"Silakan kalau mau ketemu silakan, kami terbuka. Kalau ada yang tidak setuju sampaikan, ini negara demokrasi. Kami sangat terbuka ada ruang dialog, tidak perlu ribut-ribut sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu anti kritik, otoriter, tidak ada," ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Kabumian, Jumat (7/1).


Bahkan lanjut Bupati, jika dalam dialog itu tidak ada titik temu, dan masih menganggap kebijakannya salah atau menyalahi aturan. Bupati sangat gamblang mempersilakan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum. Apapun keputusan pengadilan, Bupati menyatakan siap mengikuti.


"Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan. Silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas. Negara memberikan ruang. Apapun keputusan pengadilan saya Bupati mengikuti dan patuh pada hukum," tandasnya.


Menurutnya, perubahan nama jelas sudah ada perencanaan dan aturannya. Tidak asal-asalan. Tentang rupa bumi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Dimana perubahan nama jalan kabupaten, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. 


"Aturan sudah ada tapi kita masih prihatin beberapa ruas jalan ini belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen. Contohnya jalan Kutoarjo itu ada dalam kota dari terminal lama sampai Kutoarjo sana. Padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen. Kita ganti dengan Jalan KH Hasyim Asy'ari sampai lampu merah Kedungbener karena sudah masuk jalan kabupaten," jelasnya.


Lebih lanjut, Bupati mengatakan, perubahan nama jalan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengumuman sosialisasi pengenalan. Seiring dengan itu, Bupati menyampaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat yang terdampak. Misalnya terkait perubahan KTP dan catatan sipil lainnya.


"Kita siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," tandasnya. 


Begitu juga terkait kebijakan lain, Shrimp Estate atau tambak udang modern. Bagi masyarakat yang tidak setuju, Bupati menegaskan tanah yang akan dibangun adalah milik pemerintah daerah. Shrimp Estate nantinya akan memberikan keuntungan pemerintah daerah dalam kenaikan PAD.


Bupati menyebut, pendapatan asli daerah  dari tanah tersebut sekarang ini kurang lebih hanya Rp150-200 juta pertahun. Namun dengan adanya Shrimp Estate, PAD Kebumen akan mencapai puluhan miliar.

"Kalau pembangunan ini mau dikorupsi apanya yang mau dikorupsi, itu dana dari pusat, yang bangun pusat," terang Bupati.


Bupati menyadari, sebagai seorang pemimpin tidak mungkin kebijakannya bisa menyenangkan seluruh masyarakat. Pro kontra itu pasti ada. Prinsip itu berlaku bagi semua kepala daerah. Bahkan Presiden sekalipun. Karena Bupati sadar, ia tidak dilahirkan untuk menyenangkan semua orang. Karena manusia serba terbatas.


"Nabi yang sudah sangat mulia saja masih saja ada yang tidak suka, masih saja ada yang mencemooh betul nggak? Apalagi saya. Karena itu saya sadar, kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua orang. Tapi seorang pemimpin harus tegas berani, tidak boleh ragu. Tidak mungkin demi memikirkan satu orang, saya harus mengorbankan ribuan orang," tandasnya. (al/dp)