Public Hearing Perbup Keterbukaan Informasi Pubik Desa

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar public hearing Peraturan Bupati tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa di Ruang Rapat Setda Lantai 1, Kamis 23 juli 2020. Public hearing yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Camat, LSM, Staf Ahli Bupati dan instansi terkait ini dibuka secara langsung oleh Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.

 

Dalam sambutan, Sekda menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan sebuah langkah yang baik agar seluruh desa di Kabupaten Kebumen dapat meningkatkan akuntabilitasnya serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Karena PPID akan menjadi saluran yang tepat bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait Pemerintah Desa sehingga meminimalisir kesalahpahaman dengan perangkat desa, menekan berita hoax, dan mengurangi persengketaan informasi.

 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasjid SH MH dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Handoko Agung Saputro Ssos. Handoko mengapresiasi serta mendukung Perbup ini karena memang diperlukan dan bisa memperkuat praktek keterbukaan informasi di desa yang ada di Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, Camat Kutowinangun Bambang Budi Sanyoto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menyambut baik kegiatan ini agar penyampaian keterbukaan informasi publik semakin jelas.

Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh peserta public hearing. Banyak pertanyaan yang dilontarkan baik dari Kepala Desa, Camat, instansi maupun LSM. Salah satu yang aktif bertanya yakni Sutarjo Kepala Desa Seling. Sutarjo menyampaikan beberapa desa di Kebumen sudah menyusun keterbukaan informasi publik sehingga Perbup ini secepatnya bisa dibuat dan ditetapkan sebagai landasan acuan desa.

Selain itu, Fuad Habib dari LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen juga menyampaikan hal serupa, dengan adanya Perbup ini merupakan salah satu pendukung agar tata kelola desa menjadi lebih baik. (Zul)