Mulai Senin 8 Juni, MPP Kembali Buka Melayani Masyarakat

KEBUMENKAB.GO.ID - Mulai Senin 8 Juni 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan membuka kembali Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan tatap muka akan diberlakukan kembali menyusul telah usainya pemberlakuan Work From Home ( WFH ) untuk dan mulai diterapkannya new normal di Kabupaten Kebumen.

 

Untuk mengecek kesiapannya, Bupati KH Yazid Mahfudz Jumat 5 Juni 2020 meninjau langsung Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Indrakila ini. Hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Slamet Mustolkhah, Kepala Bappeda Pudji Rahaju, Kepala Diskominfo Cokro Aminoto dan Kabag Humas Setda Kebumen Eko Purwanto.

 

Bupati mengatakan Pemkab Kebumen saat ini menuju era normal baru. Karena itu pelayanan kepada masyarakat melalui tatap muka secara bertahap akan dibuka.

"Mulai hari ini PNS sudah mulai masuk kerja. Terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di MPP juga sudah mulai dibuka secara bertahap," ujar Yazid.

 

Bupati meminta pelayanan di MPP nantinya tetap menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari petugas dan masyarakat akan diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak. Setiap pengunjung yang juga akan diukur suhu tubuhnya.

“Masyarakat yang akan berkunjung ke MPP agar mengikuti protokoler kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak,’’ pinta Yazid

 

Kepala DPMPTSP Slamet Mustolkhah menambahkan mulai Senin pekan depan, MPP mulai menerapkan pelayanan secara penuh. Termasuk jam pelayanan juga akan kembali seperti sebelum adanya Pandemi Covid-19, yakni  Senin sampai Kamis jam pelayanan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, Jumat hingga pukul 15.00 WIB.

"Kita perketat protokol kesehatan, nanti akan ada petugas yang mengatur pelayanan," ujar Slamet.

 

Di MPP Kebumen melayani sedikitnya 250 jenis pelayanan dari 25 instansi. Sejumlah instansi yang membuka loket di MPP Kebumen diantaranya Samsat, DPMPTSP Kebumen, DPMPTSP Jateng, Kesbangpol, Dukcapil, Taspen, DPUPR. Kemudian, Perkim LH, Dinkes, Dishub, Dislutkan, PDAM, Kejaksaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, KPP Pratama, PLN, Kemenag, Bappenda, Bank Jateng, BP3TKI, LTSA PPPMI dan Imigrasi. (*)

MPP.jpeg