Sertifikat Laik Operasi
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara Selamat siang, SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik. Berikut kami diseminasikan narasi tunggal terkait. Gunakan tagar resmi: #ListrikAmanMudikNyaman #PartisipasiRakyat #EnergiBerkeadilan serentak hari ini pada pukul 10.00 WIB. Ket. Lampiran: - 1 (satu) dokumen siaran pers dan tata cara posting di media sosial; - 4 (empat) dokumen infografis; - 1 (satu) dokumen video. Unduh selengkapnya di: https://k-cloud.kominfo.go.id/s/SLO (disiapkan oleh Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Kominfo)