Lulus Ujian Nasional Belum Tentu Lulus dari Satuan Pendidikan

Jakarta, Kemdikbud --- Pelaksanaan ujian nasional jenjang SMA/sederajat tinggal menghitung hari. Ujian yang akan dimulai pada hari Senin (14/04/2014) serentak di seluruh SMA/sederajat ini, hasilnya akan menjadi salah satu syarat bagi penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan masing-masing.

“Ada empat syarat lulus dari satuan pendidikan, yaitu siswa telah menyelesaikan semua program pendidikan, harus memiliki nilai baik berdasarkan penilaian sekolah, termasuk karakter, lulus ujian sekolah, dan lulus ujian nasional,” demikian disampaikan Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria, pada talkshow dengan radio Elshinta, di Kantor Kemdikbud, Kamis (10/04/2014).

Ramli menekankan, ujian nasional (UN) hanya salah satu syarat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Tiga syarat lainnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Selain sebagai salah satu penentu kelulusan, UN juga dimanfaatkan untuk tiga hal lainnya, yaitu pemetaan, seleksi ke jenjang yang lebih tinggi, dan untuk pemberian bantuan ke daerah.

Bagi siswa yang lulus ujian nasional tapi tidak lulus ujian sekolah, tetap akan mendapatkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN). SKHUN tersebut menjadi pegangan bagi siswa tersebut untuk tidak lagi mengikuti UN di tahun berikutnya. Namun demikian, karena belum lulus ujian sekolah, maka siswa tersebut belum memperoleh ijazah lulus dari satuan pendidikan. Untuk itu, dia harus mengulang ujian sekolah di tahun pelajaran berikutnya.

Bagaimana mekanisme pengulangan yang akan dijalani siswa, Ramli menjelaskan, sesuai dengan manajemen berbasis sekolah (MBS). “Tergantung MBS nya, apakah dia akan ikut belajar lagi di sekolah bersama adik tingkatnya, ataukah dia belajar di rumah hingga ujian sekolah dilaksanakan lagi tahun berikutnya,” jelasnya.

UN jenjang SMA/sederajat akan berlangsung mulai 14-16 April 2014. Peserta didik yang akan mengikuti UN harus memenuhi tiga syarat, yaitu telah duduk di kelas terakhir pada setiap jenjang, memiliki nilai rapor yang lengkap, dan memiliki ijazah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya minimal tiga tahun, kecuali untuk kelas akselerasi. Pengumuman kelulusan SMA akan dilaksanakan pada 20 Mei 2014. (Aline Rogeleonick)

 

sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2376