20 Ahli Waris Linmas Telah Terima Bantuan Rp2 Juta dari Pemkab Kebumen
KEBUMENKAB. GO. ID - Sebanyak 20 ahli waris anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang meninggal dunia telah mendapat bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten masing-masing sebesar Rp2 juta.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Arif Sugiyanto. Ia mengatakan dari 20 ahli waris yang mengajukan Bansos kematian telah mendapat santunan dari Pemkab sesuai Keputusan Bupati tentang pengalokasian anggaran kepada mereka (ahli waris).
"Dari kuota 20 pada 2023, semua sudah terealisasi. Ahli waris sudah mendapat bantuan atau santunan dari Pemda sebanyak Rp2 jutaan yang kita berikan melalui virtual akun Bank Jateng,"ujar Bupati dalam keterangannya, Rabu (19/4).
Pemberian santunan ini, kata Bupati, sebagai bentuk apresiasi kinerja dan pengabdian anggota Satlinmas yang selama ini bekerja dengan sukarela. Ia melihat beberapa kabupaten lain juga sudah mulai menerapkan kebijakan yang sama.
Guna meningkatkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah desa, Bupati berharap mereka mendapatkan jasa atau upah yang dialokasikan oleh pemerintah desa.
"Besar atau sedikit, pemerintah harus memberikan perhatian kepada mereka. Karena bagaimana pun mereka telah bekerja untuk masyarakat dalam menciptakan rasa nyaman dan aman," jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen Udy Cahyono menambahkan, program santunan untuk ahli waris anggota Linmas diadakan tiap tahun. Untuk 2024, pemerintah rencananya menambah kuota menjadi 38. Saat ini yang sudah mengusulkan 10 orang.
"Untuk tahun 2023, penerima ada 20 orang atau ahli waris sudah tersalurkan semua. Terakhir tadi siang sudah dikirim ke mereka. Jumlah total Linmas kita ada 9.750 di 460 desa/kelurahan," ucapnya.
"Linmas nantinya akan kita libatkan dalam membantu TNI/Polri dalam pengamanan Pemilu 2024," tambahnya.
Bagi ahli waris yang akan mengajukan bantuan syarat yakni: Membuat surat permohonan kepada Bupati Cq Kasatpol PP, KTP Asli, Surat Kematian, Surat keterangan ahli waris dari desa, Surat keterangan anggota Linmas dari desa/lurah, Foto Copy KTP Ahli Waris, Foto Copy buku nikah, foto copy KK dan Foto copy rekening Bank Jateng. (al/dp)