Pemerintah Terapkan Aturan Taksi "Online"
KEBUMENKAB.GO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beberapa hari lalu, memberlakukan aturan mengenai taksi online.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah di sosialisakan dalam beberapa kesempatan, terhadap dinas dan organisasi terkait.
Aturan tersebut berlaku 1 April 2017 atau sejak diundangkan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan. Dua masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan.
Tujuan diberikannya masa transisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan taksi online untuk memenuhi semua aturan yang tercantum dalam PM 26 tahun 2017.
Tujuan Regulasi adalah untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Sehingga diperlukan adanya masa transisi guna kebijakan bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat.
Hal lain diharapkan agar bisa saling kolaborasi, dan masing-masing introspeksi untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan secara keseluruhan. (Kin-dishubkebumen)