Bupati menetapkan standar kuantitatif pelayanan informasi publik 2-34-2
KEBUMENKAB.GO.ID - Sebagai tindak lanjut dari Rakor pengelolaan informasi dan dokumentasi (15/3) di Ruang rapat Gedung F, Bupati Kebumen Ir. HM. Yahya Fuad, SE, menggariskan standar kuantitatif pelayanan informasi publik.
Di hadapan para kepala OPD, Asisten Sekda dan Staf Ahli, Bupati Kebumen juga menegaskan bahwa kewajiban lembaga pemerintah adalah menyajikan informasi dan merespon kebutuhan informasi masyarakat. Jika hal ini tdk segera ditangani, lanjut Bupati, maka yang muncul adalah bad news, yaitu berita-berita yg negatif, menyindir, bahkan mencemooh hingga umpatan. Padahal bad-news seringkali terbentuk karena kesalah pahaman atau kekurang pahaman, akibat minimnya informasi.
Guna memudahkan pengukuran sekaligus sebagai standar, Bupati menetapkan standar pelayanan 2-34-2.
Pengertian standar 2 itu, bahwa setiap OPD memiliki minimal 2 media informasi publik yg harus dikelola, yaitu website dan facebook. Website utk menyajikan informasi yg sifatnya lebih statis dan facebook untuk merespon kebutuhan masyarakat secara real-time, dan memungkinkan terjadi interaksi.
Standar 3 maknanya setiap OPD melakukan up-date dg meng up-load berita baru, minimal 3 berita setiap minggu ke media informasi online (website/facebook).
Standar 4 artinya kurang dari 4 jam OPD merespon keluhan. Terhadap pertanyaan atau masalah yang muncul dlm diskusi online perlu respon cepat dari OPD, karena respon ini akan dpt memberi jalan penyelesaian masalah sekaligus dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman. Untuk itu pentingnya tindakan pro-aktif OPD. Selain itu, perlu adanya kesadaran masyarakat utk menyampaikan langsung keluhannya melalui media online OPD, baik via web atau facebook.
Standar 2 yg terakhir adalah OPD meng up-load 2 berita ke website Kebumenkab.go.id per minggunya. Hal ini penting menurut Bupati, dalam rangka meningkatkan penyebarluasan informasi ke masyarakat. Pengiriman file berita dapat dilakukan melalui e-mail, SMS, MMS, aplikasi WA group dll.
Pada bagian akhir, Bupati berpesan agar OPD serius melaksanakan standar pelayanan ini. Karena di era digital seperti sekarang ini, Informasi merupakan wajah pelayan. Sebagai bentuk keseriusan ini, Bupati menugaskan Sekda untuk mengawal suksesnya pelayanan standar 2-34-2 ini, menyangkut pembentukan tim layanan informasi di tingkat OPD, teknik monitoring dan evaluasinya. (admin/ca)