Desa Serut Terbitkan Perdes Pelestarian Ikan

KEBUMEN - Sebanyak 16.500 benih ikan ditebar di Kali Gombong Desa Serut, Kecamatan Kuwarasan. Penebaran tersebut dilakukan pada rangkaian acara Sosialisasi Gerakan Masyarakat Melestarikan Ikan (Gema Lestarikan) di balai desa setempat, Kamis (8/12).

Hadir pada acara tersebut, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, La Ode Haslan, Muspika Kecamatan Kuwarasan, Pokmaswas se Kabupaten Kebumen, serta sejumlah aktivis lingkungan.

Benih ikan nila dan mujahir itu merupakan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 5000 benih. Selain itu juga dari Kelompok Ariasn Peduli Lingkungan sebanyak 10.000 benih dan swadaya masyarakat setempat 1.500 benih. 

Pada kesempatan itu, juga disosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) Desa Serut nomor 5 tahun 2016 tentang pelestarian lingkungan hidup.
Kepala Desa Serut Taufik Mundarto Hadi, mengatakan perdes tersebut diterbitkan guna menjamin kelestarian ikan yang ada di desa setempat. Yakni dengan membentuk Perdes larangan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium dan Setrum.

Dia menjelaskan,menangkap ikan dengan potasium bisa membuat sungai tercemar. Ditambah kebiasaan warga menangkap ikan secara sembarangan dengan strum atau racun kerap membuat sungai tidak lagi memiliki banyak ikan.

Untuk itu, pihaknya mengeluarkan perdes yang tidak memperbolehkan warga menangkap ikan dengan alat yang dilarang di wilayah desa tersebut. Dia meyakini, Perdes tersebut dapat mengubah semua aliran sungai di desa setempat terjaga kelestariannya.  "Ikan yang sebelumnya tidak dapat berkembang biak dengan baik dapat hidup normal dan bisa ditemukan dengan mudah di sejumlah aliran sungai. Bahkan, dia meyakini diselokan kecilpun ikan dapat tinggal dan berkembang biak dengan nyaman," bebernya.

Pihaknya berharap setelah adanya perdes ini, masyarakat dapat menangkap ikan dengan cara tradisional. Ini juga sesuai dengan anjuran dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Pada Perdes dimaksud, bagi masyarakat yang melaggar akan didenda Rp 2 juta, yang diwujudkan dalam bentuk benih. Jika melakukan hingga empat kali pelanggaran maka pelaku akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. "Jika melanggar pertama kali kita beri teguran. Kedua kali kami sita alatnya dan yang ketiga baru kita denda," tegasnya.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, La Ode Haslan, menyampaikan banyaknya kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang. Seperti strum dan racun ikan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah meluncurkan Gema Lestarikan belum lama ini.  "Kita juga terus melakukan sosialisai tentang Undang Undang Perikanan," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga dilantik 15 orang anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang bertugas mengawasi kelestarian lingkungan berdasarkan perdes tersebut.(ori)  (kebumenekspres.com)