Kebumen Tetap Gelar Pilkada Langsung, Cabup Wajib Uji Publik
KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai menerima pendaftaran bakal calon bupati pada Januari-Februari 2015. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro menyatakan, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Perpu Nomor 1 Tahun 2014, pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wali kota dilaksanakan enam bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon bupati dan calon wali kota. “Persepsi kami bahwa pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan sekitar bulan September-Oktober 2015," ujar Paulus pada Kamis, 13 November 2014.
Setelah ada bakal calon bupati yang mendaftar, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan. Selain itu, bakal calon juga dapat mengenalkan dirinya kepada masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran calon.
Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, kali ini calon bupati yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan wajib mengikuti uji publik. Partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan Perppu, dapat mengusulkan lebih dari satu calon untuk mengikuti uji publik. Namun, pada pendaftaran calon, mereka hanya diperbolehkan mengusung satu orang. “Uji publik itu dilakukan oleh tim yang terdiri atas lima orang, yakni dua orang akademikus, dua tokoh masyarakat, dan satu orang dari KPU,” tuturnya.
Selain itu, Perppu juga mengakomodasi calon perseorangan. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan minimal 3 persen dari 1,3 juta penduduk Kabupaten Kebumen. Ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) huruf d yang berbunyi: "Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 3 persen."
Menurut Paulus, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen akan berakhir Juli 2015. Sedangkan penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh Indonesia direncanakan pada September-Oktober 2015. “Kalau berdasarkan Perppu, secara serentak. Informasi selanjutnya kami masih menunggu keputusan KPU Pusat. Untuk Juli, Agustus, sampai pelantikan bupati baru, memakai pelaksana tugas bupati,” katanya.
Ia mengatakan, pada Pilkada 2015, KPU Kabupaten Kebumen mengajukan anggaran Rp 26,3 miliar melalui APBD. Jumlah ini lebih tinggi daripada pengajuan sebelumnya sebesar Rp 25 miliar.
(ARIS ANDRIANTO/tempo)
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/11/kebumen-tetap-gelar-pilkada-langsung.html#ixzz3JHoZEuQF