Kelompok Difabel Minta Diakomodasi dalam Perda

KEBUMEN – Keberadaan pendidikan khusus masuk dalam regulasi dengan kewenangan berbeda. Pada regulasi UU Nomor 23 tahun 2014 menjadi kewenangan provinsi, namun pada regulasi lainnya, yakni Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 menjadi kewenangan kabupaten. Karena itu, kelompok difabel di kabupaten berslogan Beriman ini meminta kejelasan ke Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen.

Mereka yang difasilitasi Indipt Kebumen itu beraudiensi di Gedung Dewan, Senin (7/3). Audiensi dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi didampingi Sekretaris Sarwono. Hadir anggota Pansus I Nur Hidayati, Restu Gunawan, Musito, Kurniawan, dan Rifai Yuniantoro.

Peserta audiensi dari kelompok difabel itu didampingi orang tuanya yang berjumlah 50 orang. Direktur Indipt Irma Suzanti meminta agar kelompok difabel diakomodasi dalam Perda pendidikan yang saat ini tengah digodok di Pansus I. “Ini penting agar anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan akses pendidikan,” katanya.

Jumlah difabel di Kebumen sebanyak 11.193 orang yang terdiri atas tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa dan lainnya. Sebanyak 30 persen masih usia sekolah. Namun sekolah luar biasa di Kebumen masih kurang, hanya tiga SD Luar Biasa, yakni Gombong, Karanganyar, Kebumen.

Penanganan Khusus

Dikatakan Irma, kelompok difabel perlu mendapatkan penanganan khusus. Apalagi biaya pendidikan difabel sangat tinggi. Selain membiayai honor pendamping guru, juga jarak sekolah dengan rumah siswa cukup jauh, sehingga transportasi dan akomodasi tinggi.

Mereka pun harus didampingi orang tuanya dari berangkat sampai pulang sekolah. Ketua Pansus I DPPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari mengaku akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.

Selanjutnya dijadikan bahan diskusi di pansus serta bahan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. “Pada dasarnya Pansus sangat sepakat dengan permintaan kelompok difabel di Kebumen. Dan memang kewajiban pemerintah melayani hak-hak dasar bagi warganya,” jelas Dian yang juga politisi PDIP itu. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com