Pemkab Diminta Tak Bangun Kantor Lagi

KEBUMEN – Keprihatinan terhadap tingginya angka kemiskinan di kabupaten berslogan Beriman ini sudah membuncah. DPRD Kabupaten Kebumen pun meminta Pemkab tidak membangun kantor lagi di saat konsentrasi hendak mewujudkan pembangunan berbasis agrobisnis.

Untuk diketahui, selama kurun waktu lima tahun ini terdapat 16 kantor yang dibangun. Kini, pegawai di lingkungan Pemkab pun menikmati kemegahan kantor tersebut.

Seperti Kantor Kesbangpol Kebumen berlantai dua di Jalan Arungbinang, Disperindagsar dan Dinkes di Jalan Sarbini, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Jalan A Yani. Sementara sebanyak 33.508 keluarga di Kebumen dalam kondisi miskin. Pembangunan pasar tradisional juga mencapai 16 unit pun masih berlangsung hingga sekarang.

Seperti Pasar Tengok Sruweng masih tahap pembangunan. Padahal, pembangunan pasar tradisional sebelumnya belum diimbangi dengan penguatan infrastruktur berbasis agrobisnis, di mana sebagian besar masyarakat Kebumen berprofesi sebagai petani.

“Sudahlah, sekarang tak usah bangun kantor lagi. Fokus saja pada penanggulangan kemiskinan di Kebumen,” kata Muhsinun, anggota DPRD Kebumen.

Namun dalam hal ini bukan berarti mengabaikan berdirinya Unit Pelayanan Terpadu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (UPTP2K) Kebumen.

Sinkronisasi Program

Muhsinun politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sangat mengapresiasi, kendati berdirinya UPT yang dikepalai Cokro Aminoto tersebut terlambat dalam menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2012.

Berbeda dengan Cokro Aminoto yang mengatakan bahwa berdirinya UPTP2K merupakan terobosan Pemkab. Menurut Muhsinun, keberadaan UPTP2K itu tentu tidak hanya formalitas saja terkait penanganan kemiskinan di Kebumen.

Namun harus menjadi lokomotif penanggulangan kemiskinan sesuai amanat Perda yang harus dilaksanakan secara terukur. UPT di bawah Bappeda itu juga harus mengintervensi programprogram berkaitan penanggulangan kemiskinan.

Di samping itu melakukan sinkronisasi program dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Tinggalkan gedung kantor dibangun dengan dana sekitar Rp 30 miliar itu,” imbuhnya. Kini, lanjut Muhsinun, yang harus dilakukan yakni pembangunan infrastruktur dasar agrobisnis.

Sebagaimana telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). “Ini yang mestinya dimaksimalkan,” tandas Muhsinun. Pihaknya pun akan mencermati sejauhmana APBD Kebumen memaksimalkan penanganan infrastruktur dasar agrobisnis.

Mengingat saat ini masih tahap pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dari eksekutif untuk dibahas oleh DPRD Kebumen.(K5- 52)

sumber : suaramerdeka.com