Polres Kebumen Grebek Gudang Penyimpanan Ciu
KEBUMEN - Polisi mengamankan 1.170 liter minuman keras jenis ciu dalam penggrebekan di rumah AS (42) warga Desa Meles, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Senin (13/8) sekitar pukul 23.30.
Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Syafril SH yang memimpin penggrebekan, langsung menahan AS berikut barang bukti minuman haram 1.170 liter dikemas dalam 39 jerigen serta 23 botol minuman mineral.
Kepada wartawan, Selasa (14/8), Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro, mengungkapkan bahwa AS memperoleh ciu dari warga Solo bernama Nur dengan harga Rp 15,6 juta.
Oleh tersangka, ciu dijual dalam kemasan kecil. Setiap hari laku sekitar 15 botol. Harga per botol Rp 15 ribu. "AS bukanlah pemain baru. Bahkan sudah sering kali ditangkap dan masuk bui dalam kasus yang sama," jelas AKP Junani.
Ditegaskan, jajaran Polres Kebumen memiliki komitmen memberantas segala jenis minuman keras. Masyarakatpun diimbau untuk tidak segan melapor apabila mengetahui beredarnya miras di lingkungannya. (Suk)(KRjogja.com)