Perajin Akik Didorong Jual Produk Jadi
KEBUMEN – Para perajin batu akik di Kebumen didorong untuk menjual dalam produk jadi.
Penjualan batu masih berbentuk bongkahan dalam jumlah besar, tidak hanya merugikan dari sisi ekologi tetapi juga tidak menguntungkan dari sisi ekonomi.
”Jika dijual ke luar daerah dalam bentuk bongkahan apalagi jumlah besar, batuan Kebumen akan dipoles di luar dan akan diakui sebagai batu luar daerah,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (BIKK) Karangsambung Edi Hidayat dalam sosialisasi ”Pengambilan Batu Akik”, di Ruang Pertemuan Setda Kebumen, Senin (2/3).
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kebumen Adi Pandoyo itu menghadirkan narasumber Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, Asper/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebumen, Danang, Kepala Satpol PP RAI Ageng Sulistiyo Handoko.
Dipandu oleh Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Aden Andri Susilo diikuti oleh para perajin, penambang dan pengepul serta para tokoh batu akik di Kebumen. Dalam kesempatan itu, Edi Hidayat memaparkan keunikan yang dimiliki kawasan cagar alam geologi Karangsambung yang patut dilestarikan.
Dijelaskan, daerah Karangsambung merupakan bagian dari tempat pertemuan antara lempeng samudera Hindia-Australia dengan lempeng Benua Eurasia (Asia Tenggara) yang terjadi pada jaman kapur akhir-tersier awal sekitar 60-70 juta tahun lalu.
Rekaman hasil tumbukan lempeng itu terlihat pada deformasi batuan campuran akibat tektonik. Berbagai batuan jenis beku seperti peridotit, gabro, basalt, dasit, diabas dan andesit terdapat di daerah ini.
Batuan sedimen klastik, bioklastik, maupun nonklastik yang terbentuk di dasar samudera hingga laut dangkal berumur 80-30 juta tahun lalu dijumpai pula di Karangsambung.
”Berdasarkan kondisi ini, kawasan geologi Karangsambung menjadi tempat pendidikan dan latihan ilmu-ilmu kebumian sebagai upaya peningkatan SDM di Indonesia di bidang ilmu kebumian,” ujarnya.
Menurut dia, alasan itulah yang melandasi batuan di kawasan Karangsambung perlu dikonservasi dan dijaga kelestariannya.
Dilestarikan
Edi Hidayat menyampaikan, di kawasan Cagar Alam Geologi Karangsambung seluas 22.157 hektare yang berada di Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo terdapat 32 lokasi inti yang harus dikonservasi atau tidak boleh ditambang. Sebagian besar berada di Kebumen yakni Kecamatan Karangsambung, Sadang, Karanggayam dan Alian.
”Mungkin jika hanya mengambil bongkahan-bongkahan batu di sungai tidak terlalu berdampak. Tetapi jika penambangan sudah dilakukan dalam skala besar tentu akan merusak kawasan geologi,” tandasnya.
Asper BKPH Kebumen, Danang menyampaikan, penambangan di kawasan hutan negara memang cukup ketat aturannya karena harus seijin menteri. Selain itu, penambang harus menukar lahan dengan luas dua kali lipat sebagai pengganti lahan.
Selama ini, pihak Perum Perhutani telah melakukan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) melalui lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). ”Dalam setahun bagi hasil bagi penyadap getah pinus di Kebumen mencapai Rp 18 miliar,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Adi Pandoyo berharap, melalui sosialisasi tersebut, para penambang mengetahui daerah mana saja yang boleh untuk diambil batunya dan lokasi yang harus dikonservasi. Selanjutnya, para perajin batu didorong untuk mendirikan organisasi untuk memajukan bidang perbatuan di Kebumen.
”Pemkab Kebumen tengah merencanakan adanya sentra batu akik,” ujarnya. (J19-42)
sumber : suaramerdeka.com