Sensus Ekonomi 2016

Berdasarkan Surat dari Sekda Kebumen tanggal 18 Januari 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2016, yang menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pusat Statistik Nomor : B-974/BPS/6130-SEP2016/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, pada setiap tahun berakhiran dengan 6 (enam), Pemerintah harus menyelenggarakan Sensus Ekonomi. Oleh karena itu, pada tahun 2016 akan diselenggarakan Sensus Ekonomi 2016 (SE 2016).

Pelaksanaan di lapangan secara teknis administratif akan dikoordinasikan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah dan BPS Kebumen. Kegiatan pendaftaran (listing) usaha/perusahaan SE 2016 akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2016 secara serentak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, mulai dari usaha mikro/rumah tangga, kecil dan menengah (UMKM) serta usaha/perusahaan besar. Listing SE 2016 ini akan mencakup semua sektor (kecuali sektor pertanian karena sudah dicakup dalam Sensus Pertanian 2013).

Hasil listing SE 2016 tersebut bagi Pemerintah akan sangat berguna sebagai dasar perencanaan ekonomi, mengetahui potensi ekonomi, peta penyebaran tiap sektor usaha, penyerapan tenaga kerja, penghitungan nilai tambah yang lebih akurat dan sebagainya, sedangkan bagi dunia usaha bermanfaat antara lain sebagai dasar perencanaan pengembangan usaha, penentuan pangsa pasar, potensi pasar, jumlah usaha sejenis dan sebagainya.(admin)