KPU Buka Posko Pencalonan Perseorangan
KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen membuka posko pencalonan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.
Posko yang juga didirikan di 35 KPU Kabupaten/Kota se Jateng itu, guna membantu bakal calon atau timnya dalam memperoleh informasi tata cara syarat administrasi dukungan.
"Penyerahan syarat dukungan tidak di KPU Kebumen melainkan di KPU Provinsi Jateng," kata Anggota KPU Kebumen Divisi Humas Nanang W Hartono dalam siaran pers, Minggu (2/12).
Tugas posko di KPU Kebumen menurut dia hanya memberi informasi tentang ketentuan administrasi yang harus dilakukan bakal calon atau timnya. Syarat administrasi dukungan diantaranya daftar pendukung, fotokopi Kartu Penduduk atau kartu Keluarga atau Surat Keterangan Kependudukan (SKK).
"Untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jateng pada Pilgub Jateng 2013 pasangan calon harus mempunyai dukungan sebanyak 1.178.737 orang," kata dia.
Beri Penjelasan
Persyaratan lain yang bisa digunakan sebagai alternatif adalah 3% dari jumlah penduduk Jateng sesuai data yang diterima KPU Jateng dari gubernur yang mencapai 39.291.216 jiwa.
"Pendukung harus tersebar di 18 kabupaten/kota se Jateng," kata Nanang seraya menyebutkan KPU Kebumen telah menugaskan staf sekretariat untuk menerima dan memberi penjelasan kepada bakal calon atau timnya yang membutuhkan informasi.
Mekanisme pemberian informasi tidak sama dengan informasi yang diberikan lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Lebih mudah dan langsung diberikan penjelasan saat itu juga," katanya. (J19-91)
sumber : suaramerdeka