Pemkab Kebumen Berlakukan Aturan Penggunaan Seragam Baru
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Mulai hari ini, Senin (3/11) Pemkab Kebumen memberlakukan aturan penggunaan seragam baru. Pemberlakukan aturan baru tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen no 43 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perbup Kebumen Nomor 86 tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sesuai dengan jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 060/573/KEP/2014 tahun 2014 tentang jadwal Penggunaan Pakaian Dinas, pada hari Senin PNS di lingkungan Pemkab Kebumen mengunakan Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH) dan Selasa memakai PDH tenun/ lurik. Pakaian Khaki yang sebelumnya digunakan selama dua hari,yakni Hari Senin dan Selasa, sekarang hanya dipakai pada Hari senin.
Sedangkan pada Hari Rabu mengenakan PDH batik nusantara dan hari Kamis menggunakan batik lokal Kebumen. Sedangkan pada hari Jumat mengenakan seragam olahraga dan baju koko untuk PNS laki-laki dan kebaya untuk PNS wanita. Baju koko dan kebaya dipakai setelah berolahraga jumat pagi. Sedangkan Hari sabtu mengenakan PDH Batik.
Aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab kebumen, kecuali bagi Pegawai Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, petugas medis atau paramedis dan petugas Pemadam kebakaran. Bagi mereka berlaku penggunaan PDH yang berlaku khusus sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo, SH, M.Si mengatakan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab kebumen mulai berlaku pada tanggal 3 November 2014. Kepada para camat diminta untuk menyampaikan ketentuan pakaian dinas tersebut kepada para pemerintah desa di wilayah masing-masing. -nn