Lahan PT Semen Gombong "Disulap" Jadi Agrowisata dan Sekolah Rakyat, Pemkab Kebumen Sambut Baik
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kebumen menyambut baik rencana perubahan pemanfaatan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Semen Gombong yang terindikasi telantar.
Lahan tersebut kini dipastikan akan digunakan untuk kegiatan di sektor pertanian, agrowisata, dan pembangunan sekolah rakyat.
Adapun dukungan tersebut ditegaskan dalam acara Penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Penertiban Tanah HGB atas nama PT Semen Gombong, Rabu 8 Oktober 2025, di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Jakarta Selatan.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani yang didampingi Kepala BPKPD Aden Andri Susilo dan Kepala DPUPR Joni Hernawan, menyambut baik tindak lanjut penertiban ini. Ia memastikan bahwa tanah tersebut akan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah.
"Dengan penandatanganan ini, maka pembangunan sekolah rakyat makin jelas statusnya," ujar Bupati Lilis Nuryani.
Dengan demikian, maka Sekolah Rakyat rintisan di Kecamatan Pejagoan yang sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Lilis akan dipindahkan ke lokasi baru di Desa Nogoraji, Buayan.
Progres yang disampaikan Bupati mencakup pelepasan hak atas tanah PT Semen Gombong seluas kurang lebih 7 hektare (70.955 m²) di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Program strategis nasional ini bahkan sudah ditinjau oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian PUPR.
Sementara itu Direktur Utama PT Semen Gombong, Roni Pramaditia, membenarkan bahwa kegiatan perusahaan ke depan akan lebih banyak berfokus pada bidang pendidikan, agrowisata, dan perkebunan.
"Karena kami melihat potensi dari Kebumen di luar tambang adalah pertanian," jelas Roni.
PT Semen Gombong juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kebumen atas dukungan dalam pemanfaatan produktivitas tanah mereka. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal seandainya rencana agrowisata dan perkebunan benar-benar terealisasi.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, yang telah meninjau langsung lokasi, menyimpulkan bahwa PT Semen Gombong sepakat untuk tidak melakukan penggalian/penambangan lagi. Pihaknya juga telah melakukan pengukuran lahan untuk Sekolah Rakyat.
Sebagai informasi, HGB PT Semen Gombong yang diperoleh pada tahun 1997 ini akan berakhir pada tahun 2027.
Hadir pada penandatanganan ini di antaranya Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jonahar, Direktur Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Muhammad Shafik Ananta Inuman, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah Eni Setyosusilowati, Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Mokhamad Imron, dan pimpinan PT Semen Gombong.
