Selamat! 3.551 Honorer Kebumen Diangkat PPPK Paruh Waktu, Bupati Lilis: Kebumen Butuh Panjenengan Semua
KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.551 pegawai. Acara penyerahan berlangsung khidmat dalam apel yang digelar di halaman Pendopo Kabumian, Jumat (12/12/2025).
Pengangkatan 3.551 PPPK Paruh Waktu ini meliputi berbagai sektor krusial di Kebumen, dengan rincian sebagai berikut:
Tenaga Teknis: 2.715 formasi
Tenaga Kesehatan: 511 formasi
Tenaga Guru: 325 formasi
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen ini adalah jawaban atas penantian panjang ribuan pegawai dan merupakan wujud komitmen Pemkab terhadap peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.
"Hari ini menjadi momen yang memiliki arti besar. Kami sadar, banyak di antara Bapak/Ibu yang sudah lama menunggu dan melalui proses yang panjang. Alhamdulillah, hari ini penantian itu terjawab melalui keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ujar Bupati Lilis.
Bupati Lilis menegaskan bahwa status baru ini menuntut adanya tanggung jawab dan profesionalitas. Beliau berpesan agar seluruh PPPK yang baru diangkat dapat bekerja dengan hati dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Masa perjanjian kerja selama satu tahun harus diimbangi dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang jelas dan terukur. Kinerja inilah yang menjadi dasar penilaian untuk diperpanjang. Namun, saya tegaskan, Kebumen butuh panjenengan semua untuk terus bekerja dengan sepenuh hati," tambah Bupati Lilis.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan kepada 10 perwakilan PPPK, di antaranya:
Intan Nurlady, Operator Layanan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Wiwin Nurlaila, A.Md.Keb, Bidan Terampil, Puskesmas Pejagoan.
Muhammad Ijaz Rais, S.Pd., Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes SD Negeri 2 Panjer.
Tuti Asriyati, S.Pd, Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam SD Negeri 1 Kebumen.
Eka Nanda Murfiantono, S.Kep., Ns., Perawat Ahli Pertama RSUD Dokter Soedirman.
Kepala BKPSDM Kebumen, Moh Amirudin, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
"Selama ini kontrak selalu diperpanjang, kecuali terdapat hal-hal spesifik seperti pelanggaran indisipliner atau pidana. Kami pastikan proses evaluasi akan berjalan normatif dan profesional," jelas Amirudin.
Amirudin juga menambahkan bahwa dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kebumen telah menindaklanjuti regulasi terkait penghapusan tenaga honorer.
"Dengan pengangkatan ini, secara teoritis, kami telah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Kebumen, sejalan dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.
IMG-20251212-WA0201.jpg
IMG-20251212-WA0203.jpg
IMG-20251212-WA0199.jpg
IMG-20251212-WA0179.jpg
IMG-20251212-WA0181(1).jpg
IMG-20251212-WA0183.jpg
IMG-20251212-WA0195.jpg
IMG-20251212-WA0187.jpg