Disosialisasikan, Perbup Penanganan Sistem Pengaduan (Wistleblowing System) dan Perbup Penanganan Benturan Kepentingan

KEBUMENKAB.GO.ID -  Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang Penanganan Sistem Pengaduan (Wistleblowing System/WBS) dan Peraturan Bupati Tentang Benturan Kepentingan. Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Selasa (13/4) di Aula Integritas Inspektorat.

Peraturan Bupati terkait Sistem Pengaduan yang ditanda tangani Bupati pada 8 Maret 2021 lalu merupakan salah satu implementasi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Arif - Rista. Mereka mengusung program unggulan diantaranya KERISPATIH, yakni Stop Korupsi, Gratifikasi, dan Pungli, yang diimplementasikan dalam Perbup Sistem Pengaduan.

Kemudian juga, Peraturan Bupati terkait Benturan Kepentingan yang merupakan mandat dari Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Pemerintah Daerah yang dikendalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Wakil Bupati Ristawati, Wistleblowing System/ WBS merupakan salah satu pilar utama sistem pengendalian internal untuk mencegah praktek penyimpangan dan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, segala isu terkait dugaan penyimpangan, pelanggaran, dan praktek KKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat dideteksi sedini mungkin dan diatasi penyelesaiannya seoptimal mungkin secara internal. Sehingga, exposure dan dampak negatif terhadap reputasi Pemerintah Kabupaten Kebumen atas isu-isu tersebut yang dapat merebak ke ranah publik, dapat terkelola dengan lebih baik.

" Saya berharap Inspektorat selaku OPD/penanggungjawab WBS, dengan didukung oleh OPD terkait dapat terus meningkatkan efektivitas dan kinerja WBS," harap Ristawati

Terkait Perbup Benturan Kepentingan, secara khusus Wakil Bupati juga menyampaikan himbauan untuk semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ia meminta seluruh ASN bisa bekerja sebaik mungkin sebagai pelayan masyarakat, tanpa memiliki kepentingan di luar tugas-tugas pokoknya sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat.

" Senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai pelayan masyarakat Kebumen tanpa ada kepentingan lain diluar dari tugas pokok sebagai ASN," tegas Wabup

Rista juga menyampaikan, munculnya benturan kepentingan yang dialami ASN, bisa berdampak dan memengaruhi serta dapat menghilangkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.

" Untuk itu perlu menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan, menegakkan integritas, mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mencegah timbulnya kerugian negara," urainya

Wabup Ristawati menyampaikan harapannya, dengan adanya sosialisasi benturan kepentingan tersebut, maka semua penyelenggara daerah dapat menghindari perbuatan benturan kepentingan atau confilict of interest. (dp)