Raperda APBD Kebumen 2025 Disepakati Sebesar Rp3,09 Triliun
KEBUMEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2025 disepakati bersama Eksekutif dan Legislatif dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Kebumen, Saman pada Jumat 22 November 2024.
Dalam sidang yang dihadiri Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan dan Ketua DPRD Kebumen Saman, disepakati Raperda APBD Kebumen tahun 2025 dengan pagu belanja sebesar Rp.3.095.112.197.980.
"Kita bersyukur alhamdulillah Raperda APBD Kabupaten Kebumen tahun 2025 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Kebumen dengan pagu Rp 3,09 triliun lebih," ujar Pjs Bupati Boedyo.
Adapun rincian belanja itu terdiri atas
Belanja Daerah sebesar Rp.3.083.012.197.980 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.12.100.000.000
Sedangkan untuk Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp.2.996.243.300.000. Rinciannya, pendapatan transfer Rp.2.433.576.127.000, pendapatan asli daerah Rp.547.413.351.000 dan pendapatan lainnya Rp.15.253.822.000
Pjs Bupati juga menjelaskan bahwa setelah kesepakatan itu akan segera disusun Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Boedyo berharap semua proses evaluasi ini berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Perda APBD itu bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelum disepakati, Raperda APBD Kebumen 2025 itu telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah. Kemudian digelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhif fraksi dan pengambilan keputusan.
IMG-20241123-WA0021.jpg IMG-20241123-WA0025.jpg IMG-20241123-WA0017.jpg