Kurang dari Sebulan, Satpol PP Kebumen Tertibkan 2.835 Reklame

KEBUMENKAB. GO. ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, dalam satu bulan ini telah menertibkan ribuan reklame, baik spanduk, banner, baliho dan bendera yang dipasang karena melanggar aturan.

Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasatpol PP Kebumen,  Ira Puspitasari mengatakan, penertiban reklame dilaksanakan di 26 kecamatan, dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.

“Sejak tanggal 3 s/d. 20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang kita tertibkan," ujar Ira dalam keterangan resminya, Senin (30/10).

Dia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis. Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.

Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan pendidikan, kesehatan dan paling yang banyak pelanggaran adalah iklan dari bakal calon anggota legislatif serta partai politik.

“Dampak penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” ucapnya.

Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.

“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan. Harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Terkait alat peraga kampanye yang dipasang pada masa kampanye, kata Ira, juga perlu ada persamaan persepsi antara pemerintah daerah, Bawasiu dan KPU, sehingga ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai  ketentuan dapat ditertibkan. (al/dp)