Diskominfo Gelar Bimtek Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa
KEBUMENKAB.GO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen melalui bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa.
Bimbingan Teknis yang berlangsung Kamis, (12/3) sampai dengan Kamis (9/4) berlangsung di aula Diskominfo Lantai 2. Dijelaskan Kasi Desiminasi dan Analisis Media Diskominfo Anindia Arief Setiadi, kegiatan ini merupakan bukti bahwa pemkab melakukan keterbukaan informasi publik. Namun, menurutnya keterbukaan informasi publik tidak akan terjadi tanpa kesadaaran semua pihak, dalam hal ini adalah semua OPD sebaga pelaksana kegiatan pembangunan.
"Perlu kerjasama dan kesadaran banyak pihak agar keterbukaan informasi publik bisa terselenggara dengan baik." jelas Arief.
Arief menambahkan, kali ini bimbingan teknik menghadirkan perwakilan dari 449 desa se Kabupaten Kebumen. Tujuannya tidak lain agar setiap desa juga bisa melakukan apa yang saat ini dibutuhkan masyarakat, yakni peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Dalam event perdana, bimtek menghadirkan pembicara dari Humas Setda Kebumen, Isriyati.
Isriyati menyampaikan tentang pentingnya UU Desa dan UU KIP serta tujuan dari sistem layanan informasi publik.
“Tujuan sistem layanan informasi publik yakni untuk meningkatkan pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik desa, meningkatkan layanan informasi publik yang berkualitas, menjamin pemenuh pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diatur sesuai dalam UU keterbukaan informasi publik dan UU desa.” terang Isriyati.
Dijelaskannya, penganggaran layanan informasi publik desa sangat diperlukan. Salah satunya terkait keterbukaaan anggaran pengelolaan dana desa. (put/dp)