Tahun 2023, Siltap Kades, Perangkat & Staf dibayarkan dengan System CMS

KEBUMENKAB.GO.ID  - Tahun 2023, Siltap kades, perangkat, dan staf dibayarkan dengan sistem CMS. Hal ini dilakukan salah satunya agar proses penerimaan lebih cepat dan mudah, serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta para camat se Kabupaten Kebumen. Rapat yang berlangsung di ruang Arungbinang, Kamis (9/2) itu membahas terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa.

Bupati juga mengatakan bahwa berdasarkan verifikasi dan konsulidasi diketahui ADD tahun ini ada penurunan sebesar Rp660 juta yang terjadi karena adanya kekosongan perangkat desa. Dari total 449 desa yang ada di Kebumen, 42 di antaranya mengalami penurunan ADD. Totalnya mencapai Rp660.252.000. Hal ini disebabkan ada beberapa perangkat desa yang meninggal atau mengundurkan diri.


"Secara otomatis tidak bisa dibayarkan, sehingga kemudian terjadi penurunan ADD. Tadi disebut ada 42 desa dengan total Rp660 juta," ujar Bupati.


Menurut Bupati, dengan adanya sitem by name by anddress, maka pembayaran harus sesuai peruntukannya tidak boleh digunakan untuk hal lain.

"Anggaran ini memang harus terdistribusi ke masing-masing orang, nggak boleh ke yang lain. Kalau terjadi kekosongan perangkat, ya tidak bisa lagi dibayarkan," jelas Bupati.


Pemerintah kata Bupati, tetap menganggarkan ADD sesuai jumlah perangkat desanya. Namun, ketika terjadi kekosongan, maka anggaran selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan akan kembali digunakan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.


Sementara itu, Kepala Dispermades Kebumen, Cokro Aminoto menambahkan, ADD bersumber dari APBD. Besaran ADD pada 2023 sebesar Rp177.704.219.000,00 yang sudah diatur secara profesional untuk setiap desa di Kebumen. 


Penetapan besaran ADD setiap desa kata Cokro, ditetapkan sesuai dengan alokasi dana pokok, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.

"Misalnya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga miskin, dan keterjangkauan. Semuanya dihitung," terang Cokro.


Adapun untuk penurunan ADD seperti yang disebutkan di atas, jumlahnya bermacam-macam, tiap desa berbeda-beda ada yang sampai Rp32 juta, Rp23 juta, bahkan ada juga sampai Rp78 juta.

"Untuk ADDnya yang terbesar di Kebumen itu Desa Lembupurwo, Rp606 juta, terkecil Kembaran sebesar Rp228 juta," terangnya.


ADD sendiri salah satunya digunakan untuk pemberian penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa dan perangkatnya. (al/dp)