Awali Tahun 2023, Satpol PP Kebumen Tertibkan Ratusan Reklame

KEBUMENKAB. GO. ID - Mengawali Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Satpol PP terus menggiatkan penertiban reklame. Hal ini sekaligus dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Kasatpol PP Udy Cahyono mengatakan, penertiban reklame sudah dimulai sejak 3 Januari 2023. Sampai saat ini sudah ada ratusan reklame yang ditertibkan. Pihaknya melaksanakan kegiatan ini di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.


"Jumlahnya sudah ada ratusan, ini masih dihitung karena penertiban masih terus berjalan di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib," ujar Udy, Sabtu (7/1). 


Ia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin dan tidak membayar pajak serta yang masa pajaknya sudah expired dan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Kebanyak reklame yang melanggar adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa.


"Efek dari penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD, dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita," ujar Udy.


Kepada segenap masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya menghimbau untuk mentaati aturan dengan tidak memasang reklame sembarangan.

"Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan, harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegasnya.


Udy menyebut pada tahun 2022 terhitung sampai Desember 2022, pihaknya telah menertibkan sebanyak 4,9 ribu reklame. Selain sosialisasi dan pencegahan, penertiban reklame juga akan terus dilakukan oleh Satpol PP karena sudah menjadi bagian dari tugas yang harus dilaksanakan.


Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen sudah disebutkan bahwa pemasangan reklame untuk kepentingan bisnis diatur ketentuannya yakni tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun kebumen. (al/dp)