Tekan Penyebaran Covid-19, Gerakan Jateng Di Rumah Saja Mulai 6 dan 7 Februari 2021.
KEBUMENKAB.GO.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mengeluarkan Surat Edaran resmi yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Jawa Tengah. Surat Edaran Nomor 443.5/ 000/933 berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Salah satu point penting dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo itu yakni, pelaksanaan " Gerakan Jateng Di Rumah Saja " yang akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2021.
" Gerakan Jateng Di Rumah Saja " akan dilaksanakan seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.
" Gerakan Jateng Di Rumah Saja " berlaku bagoi seluruh masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan tehnologi informasi , keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pangan masyarakat, perhotelan. Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Meski begitu, gerakan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) , serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 juga akan terus dilaksanakan secara masiv di Jawa Tengah. Baik melalui operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing, utamanya dalam oenerapan " Gerakan Jateng Di Rumah Saja ".
Gubernur Ganjar Pranowo juga mendorong peran aktif Camat dan Kepala Desa/ Kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T ( testing, tracing, dan treatment) dan promosi kesehatan.
Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) Isolasi dan TT ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30% dari ketersediaan tempat tidur (TT) dan TT ICU minimal 15 TT).
Peningkatan pengoperasionalan juga akan dilakukan pada tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah serta hotel. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi di setiap wilayah. (dp)