Soal Polemik PT Semen Gombong, Bupati: Komitmen Kami Jadikan Kebumen Tanah Hijau
KEBUMENKAB. GO. ID - Bupati Arif Sugiyanto menerima sekelompok warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) yang berada di Kecamatan Buayan. Mereka diterima di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kebumen, Jumat (14/10).
Kedatangan Perpag kali masih sama dengan pertemuan sebelumnya, yakni menanyakan sikap pemerintah terkait penguasaan lahan oleh PT Semen Gombong di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.
Dalam dialog bersama Bupati, masyarakat meminta agar PT Semen Gombong tidak beroperasi lagi dengan mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB), dan menggantinya menjadi Tanah Reforma Agraria (TORA). Jika terjadi aktivitas tambang yang dilakukan PT Semen Gombong mereka khawatir akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan Karst Gombong.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan, soal hak pencabutan izin perpanjangan HGB PT Semen Gombong, tentu bukan menjadi kewenangan Bupati. Tapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya pun berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PT Semen Gombong guna mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
"Kalau saya selaku Bupati karena lagi konsen dengan Geopark Karangsambung dan Karangbolong, kemudian penghijauan karena banyak gunung-gunung yang longsor, pasti saya akan berusaha mencari tahu komunikasi dengan PT Semen Gombong untuk merubah, tidak menjadikan kawasan ini sebagai pabrik semen ke depannya," ujar Bupati.
Menurut Bupati, tanah yang kini dikelola PT Semen Gombong mungkin ke depan lebih baik tidak dijadikan sebagai pabrik semen, tapi misalnya bisa diganti penggunaannya untuk Agrowisata.
"Nah ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pihak PT Semen Gombong, kita ingin solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Bupati.
Adapun soal perubahan status Tanah TORA, kata Bupati, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yakni tanah tersebut telah mendapatkan SK Tanah Terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta dua tahun HGB berakhir harus tidak diperpanjang.
"Kalau mau menjadikan ini sebagai TORA syaratnya seperti itu, dan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tapi pada intinya bupati berkomitmen untuk menjadikan tanah hijau di wilayah Kebumen," ucapnya.
Menurut Bupati, tanah yang dikelola oleh PT Semen Gombong tadinya adalah tanah milik masyarakat. Sesuai aturan, ketika tanah warga dibeli oleh PT dalam jumlah yang besar, statusnya menjadi HGB. Namun jika dibeli perorangan, statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui izin HGB PT Semen Gombong berakhir sampai 2027. Sejak 1997 lalu, PT Semen Gombong sampai saat ini belum bisa mendirikan pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan karena Amdalnya tidak keluar. Perpag sendiri mendesak agar izin HGB dicabut, karena khawatir akan ada operasi pertambangan ke depannya. (al/dp)