Terima Kunjungan Kerja DPRD Cimahi, Kebumen Paparkan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
KEBUMENKAB.GO.ID - Pansus 2 DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Kebumen, Senin (10/2/2020). Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Rini Martini bersama pansus 2 DPRD itu terkait study banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang saat ini sedang menjadi pembahasan DPRD Kota Cimahi.
Rombongan yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono di kompleks gedung F Setda Kebumen mendapatkan penjelasan rinci terkait pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Dijelaskan Ahmad Ujang, saat ini Kabupaten Kebumen belum memiliki peraturan yang baru mengenai ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa. Ujang juga menjelaskan, tahun 2020 ini pemkab Kebumen baru akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur tentang pembentukan LKK.
Untuk menyiapkan penyusunan peraturan tersebut, Pemkab telah menugasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk menyiapkan draft rancangan perturan Bupati Kebumen tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Draft rancangan peraturan tersebut terdiri atas 14 bab 62 pasal sebagai pedoman dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kabupaten Kebumen. (nov/dp)