Tetapkan Perdes PPKM Mikro, Pemdes Rowokele Sepakati 8% Penggunaan Dana Desa
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele menyepakati peraturan desa (perdes) terkait pelaksanaan PPKM Mikro. Hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 dan Surat Edaran Bupati tentang PPKM Berbasis Mikro yang telah ditetapkan.
Proses penetapan perdes melalui musyawarah desa berlangsung, Rabu (3/3) di Aula Balai Desa Rowokele. Hampir semua unsur dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari pemerintah desa, BPD, LKMD serta karang taruna. Pembahasan perdes tersebut kemudian diserahkan Pemerintah Desa Rowokele kepada Ketua BPD, sehingga dapat disahkan.
Beberapa kebijakan yang diatur dalam perdes Rowokele ini diantaranya yakni, penggunaan dana desa minimal sebesar 8 % atau kurang lebih Rp 75 juta yang disiapkan untuk anggaran pelaksanaan dan pengaktifan posko PPKM Mikro Desa Rowokele.
Dijelaskan Camat Rowokele Budi Irawan, pihaknya akan mendukung kebijakan yang dibuat Desa asal memiliki dasar yang yang jelas dan tidak merugikan masyarakat.
" Sepanjang ada dasar aturannya dan tidak merugikan masyarakat, tentu akan kami dukung," jelas Budi Irawan. (bakohms/dp)