Proyek Jambanisasi Disebut Rugikan Negara, Bupati: Silakan Lapor Penegak Hukum

KEBUMENKAB.GO ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen tengah melaksanakan program 1000 jambanisasi untuk masyarakat miskin yang sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan ditargetkan selesai sampai November 2022 mendatang.


Di pengerjaan proyek yang masih berlangsung, Bupati Arif Sugiyanto mengaku mendengar ada slentingan bahwa proyek tersebut merugikan negara atau terjadi penyalahgunaan yang berpotensi pidana.


Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, Bupati mempersilakan siapapun masyarakat jika menemukan sesuatu yang dianggap merugikan negara dalam penggerjaan proyek di Kebumen untuk melapor ke penegak hukum.


"Silakan kalau ada temuan, apalagi merugikan miliaran rupiah, saran kami lapor ke penegak hukum, bawa bukti-buktinya. Sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi atau obrolan yang tidak jelas," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Kamis (6/10/2022).


Bukan hanya jambanisasi, semua proyek lain juga sama, jika dalam pelaksanaannya ada temuan yang merugikan negara, dan masyarakat punya bukti yang kuat, Bupati mempersilakan lapor ke penegak hukum.


"Proyek lain misalnya pembangunan  jalan, jembatan, sekolah  atau infastruktur lain. Silakan kalau ada temuan merugikan negara, laporkan ke penegak hukum dengan membawa bukti," jelasnya.


Sejak awal, Bupati menyatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan good government dan open government sesuai visi misi pertama dan sumpah jabatan. Keterbukaan tersebut antara lain : penguatan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


"HP saya juga terbuka komunikasinya 24 jam, kita juga punya Lapor Cepat Bupati. Jadi kalau ada hal-hal yang tidak beres masyarakat bisa langsung lapor ke Bupati. Kita sangat terbuka menerima masukan dan saran dari masyarakat," terangnya.


Bila tidak puas, masyarakat juga bisa bertemu dengan audensi dengan Bupati. Hal ini pun sudah berulang kali dilaksanakan Bupati, menerima tamu dari masyarakat. Atau masyarakat bisa menyampaikan persoalan yang terjadi ke DPRD atau dinas terkait.


"Banyak salurannya, mau menyampaikan ke DPRD sebagai wakil rakyat juga bisa, menyampaikan ke dinas terkait bisa, menyampaikan langsung ke Bupati juga bisa," terang Bupati.


Bupati menyampaikan, sebelum ada laporan dari masyarakat, pihak pemerintah bersama legislatif DPRD juga aktif melakukan monitoring dan evalusi terhadap pelaksanaan proyek jambanisasi dan proyek-proyek lain di lapangan.


"Sudah ada beberapa temuan yang memang hasilnya tidak sesuai, kita berikan SP 1, SP 2 sampai SP 3. Jadi Monev jauh hari sudah kita lakukan secara berkala, kalau ada yang tidak sesuai kita minta untuk diperbaiki," ucapnya.


Terkait proyek Jambanisasi dan proyek-proyek lain, Bupati menegaskan saat ini tidak ada lagi yang namanya penunjukan langsung (PL). Melainkan semua harus melalui tender. Sehingga siapapun penyedia jasa berhak dan punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah, sepanjang sesuai tata aturan.


"Perlu saya sampaikan pelaksanaan program Jambanisasi sejak kami menjabat tidak bisa lagi Penunjukan Langsung, tetapi Tender. Program kecil-kecil, dijadikan satu, agar bisa dilakukan tender. Hal tersebut sesuai arahan dari Korsupgah KPK. Tujuannya agar tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang," tandasnya. (al/dp)