Sekolah Gratis, Bupati Tegaskan Tak Ada Pungutan untuk Peserta Didik

KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto menegaskan, sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya. Sebab, pendidikan untuk anak-anak sekolah negeri sudah dipastikan gratis dari SD sampai tingkat SMA sederajat.


"Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan Pemkab sudah dipastikan gratis, dari SD sampai SMA. Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah/negara," ujar Bupati saat halal bihalal dengan warga Desa Kalijirek, Kebumen, Jumat (6/5) malam.


Menurut Bupati, sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya karena sekolah sudah mendapat dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. 


"Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terang Bupati.


Sekolah yang dimaksud kata Bupati adalah sekolah negeri. Adapun sekolah swasta masih diberikan kebebasan kepada yayasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekokah swasta dicover oleh pemerintah. 


"Kalau swasta masih dibolehkan, tapi kalau negeri tidak diperkenankan ada pungutan terhadap siswa karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS," terang Bupati.


Jika ada pungutan liar seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, kata Bupati  bisa segara lapor ke Bupati.

"Jadi untuk yang negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan uang gedung atau Sarpras. Kalau masih ada yang minta-minta lapor saja ke Bupati," jelasnya.


Dengan pendidikan gratis ini, Bupati berharap sudah tidak ada lagi anak putus sekolah di Kebumen karena tidak mampu bayar. Ia menekankan pentingya kualitas Sumber Daya Manusia untuk membangun daerah melalui pendidikan. 


“Dengan pendidikan gratis kami tidak ingin lagi mendengar adanya anak-anak kita yang putus sekolah gara-gara tidak ada biaya,” ujar bupati.


Bupati pun menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK dll.


Tidak hanya itu, Bupati menyatakan, pihaknya sudah memberikan beasiswa kepada 3000 siswa kurang mampu. 2000 terdiri dari siswa kelas 6 SD dan 1000 terdiri dari siswa kelas 3 SMP. Untuk siswa 6 SD mendapat Rp400 ribu, adapun siswa 3 SMP mendapat Rp730 ribu.


Para penerima beasiswa ini sudah masuk dalam keluarga yang ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bantuan diberikan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa seperti untuk pembelian sepatu, buku, seragam, alat sekolah dan uang saku. Beasiswa tersebut diberikan setiap tahun.(*)