Pemkab Kebumen Serahkan Dana Hibah Rp5,2 Miliar untuk Ormas dan Tempat Ibadah

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Tahun 2022 mengalokasikan anggaran dana hibah sebesar Rp5.248.000.000,00 yang diberikan untuk sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan juga tempat ibadah.

Pemberian dana hibah diberikan secara simbolik oleh Bupati Arif Sugiyanto kepada masing-masing penerima di Pendopo Kabumian, Jumat (8/4) sore.

"Pemberian dana hibah ini adalah untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan. Ini terus kita dorong agar lebih maju, dan lebih Semarak," ujar Bupati.

Bupati berharap, dana hibah Rp5,2 Miliar itu bisa digunakan sebagai mana mestinya. Tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

"Pesan saya, selaras dengan program pemerintah perlu saya sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah, agar melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu," tegas Bupati.

Bupati menyatakan, administrasi harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci, dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu. Sebab, hibah tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berikut alokasi penerima bantuan hibah, yang terdiri dari :

1. Belanja Hibah Uang kepada badan, lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan social yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), untuk dua  organisasi, yaitu:

a. BAZNAS Kabupaten Kebumen
b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kebumen

2. Belanja Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial 
yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp1.775.000.000,00 ( satu milyar tuhuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk :

a. YPPNU
b. PD Aisyiyah
c. Pondok Pesantren Al Hidayah , Wonoyoso, Kelurahan Bumirejo, 
Kecamatan Kebumen
d. Pondok Pesantren Salafiyah, Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen
e. Pondok Pesantren Darussa’adah, Desa Kritig Kecamatan Petanahan.

3. Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp3.073.000.000,00 ( tiga milyar tujuh puluh tiga juta rupiah) diperuntukan :

a. Hibah kepada 13 Gereja
b. Hibah kepada 4 Madrasah Diniyah
c. Hibah kepada 35 Masjid
d. Hibah kepada 62 Musholla
e. Hibah kepada 11 TPQ
f. Hibah kepada 1 Vihara

Selanjutnya, penerima hibah bisa segera mengajukan pencairan bantuan hibah dengan melengkapi dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bantuan hibah uang diberikan dengan cara Non Tunai ( ditransfer) kepada rekening lembaga penerima hibah. (al/dp)