Pecahkan Rekor MURI, Business Matching P3DN Catatkan Rp214 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

KEBUMENKAB.GO ID - Pemerintah sukses menggelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali selama tiga hari pada 22-24 Maret 2022. Kegiatan ini juga memecahkan Rekor MURI untuk Transaksi Terbesar Belanja Produk Dalam Negeri dalam 3 (tiga) hari. Hingga hari terakhir pelaksanaan, tercatat komitmen belanja produk dalam negeri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp214,1 Triliun.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak memberikan komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) melalui Business Matching tersebut.

“Negeri kita ini hebat, angka hari ini merupakan refleksi kerja keras dari para pimpinan K/L, pemerintah daerah, dan semua yang terlibat,” ujarnya saat menutup Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3).


Nilai komitmen tersebut setara dengan 27.707 paket PDN. Selain itu, melalui Business Matching ini, 978 produsen PDN dapat dilibatkan dalam belanja negara. Kegiatan Business Matching merupakan langkah afirmasi untuk mendorong PDN dan juga Industri Kecil dan Menengah (IKM).



“Semula, komitmen belanja dari kegiatan ini ditargetkan mencapai Rp100 Triliun, dan sudah terlewati kemarin sore (23/3), kemudian masih terus bertambah hingga hari ini telah melampaui Rp200 Triliun,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kesempatan yang sama.



Menperin menyampaikan bahwa Business Matching bukan akhir dari target percepatan belanja PDN.


“Setelah ini, akan ada Business Matching lanjutan yang dilaksanakan baik secara fisik atau virtual, dan yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan pengendaliannya,” tegas Menperin.



Kegiatan Business Matching yang baru saja dilakukan adalah bagian dari etape pelaksanaan program yang telah dibagi menjadi tiga tahap.

“Sebelumnya, dilaksanakan tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam
Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.


Ia berharap agar komitmen belanja produk dalam negeri yang sudah tercatat selama tiga hari tidak berakhir di atas kertas saja.Mengingat potensi belanja pemerintah pusat dan daerah yang mencapai Rp1.071,4 Triliun dengan Rp400 Triliun yang dapat diserap oleh produk dalam negeri dan UMKM.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatatkan komitmen Belanja PDN terbesar untuk kategori kementerian/lembaga, yaitu Rp43 Triliun.

Komitmen DKI Jakarta di kategori Pemerintah Provinsi menembus Rp5 Triliun. Di kategori Pemerintah Kota/Kabupaten, Kabupaten Bojonegoro memberikan komitmen sebesar Rp1,6 Triliun.

Untuk mempercepat belanja PDN, Menperin menyampaikan rencana pelaksanaan Business Matching seperti ini akan dilakukan lebih awal di tahun 2023 sehingga ada waktu cukup panjang untuk melengkapi hal-hal yang diperlukan.

Menperin menambahkan, upaya Kemenperin dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga meliputi fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan industri dalam negeri. Pada tahun anggaran 2022, Kemeperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN Gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk.

“Kami berharap pemerintah daerah juga menganggarkan sertifikasi TKDN, khususnya untuk IKM dan UMKM dengan kearifan lokal,” kata Agus.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, pemerintah mengambil langkah imperatif agar pemerintah belanja modal, barang, dan jasa berupa produk dalam negeri.

“Hal ini karena pemerintah merupakan the biggest buyer,” ujarnya.


Ia menyampaikan, semua daerah harus membentuk Tim P3DN sesuai Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP. Selanjutnya, mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri, lebih spesifik produk UMKM dan koperasi. Selain itu, mengumumkan seluruh pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Kemudian, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri,” jelas Mendagri.


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, beberapa regulasi yang menjadi kendala belanja daerah telah diselesaikan.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk untuk tidak belanja produk dalam negeri,” tegasnya.


Dalam rangka mempermudah belanja PDN, LKPP telah menyederhanakan tahapan proses bisnis penayangan produk di e-Katalog Nasional, dari delapan tahap menjadi hanya dua tahap. Begitu pula
pencantuman barang/jasa, dari sembilan tahap menjadi cukup empat tahap.

“Kami bersama Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) juga merumuskan monitoring di ujung proses,” kata Azwar Anas. (dp)

Sumber : Siaran Pers Biro Humas Kementerian Perindustrian RI