Hadapi Gugatan Perubahan Nama Jalan, Bupati Kebumen Nyatakan Tidak Takut
KEBUMENKAB .GO.ID - Terkait dengan gugatan perdata yang dilakukan oleh Ahmad Marzoeki dkk, Bupati Arif Sugiyanto optimis jika perkara tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan. Bupati juga menegaskan pada prinsipnya selaku bupati tidak pernah takut dalam menghadapi segala macam tuntutan di setiap kebijakan yang telah dilakukannya.
Adapun Sidang Perdana perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3), pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, pihaknya didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen. Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku Turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Turut Tergugat II, yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. SedangkanTurut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial, hadir secara langsung.
Bertindak selaku Hakim Ketua, Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota, yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH.
Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja. Saat ditanya hakim, ia tidak bisa menujukan surat izin. Dapat dikatakan yang bersangkutan mbolos kerja, atau melanggar aturan ASN.
"Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin? Yang bersangkutan menjawab tidak membawa," ujar Bupati. PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," kata Bupati.
Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh Bupati sesuai visi dan misi sebagai kontrak politiknya dengan masyarakat.
"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terlait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tuturnya kepada awak media, usai menghadiri sidang.
Sebagai pejabat daerah Bupati menegaskan, dirinya justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan Undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arif Sugiyanto juga menjelaskan jika perjalanan ini masih panjang. Namun demikian perkara ini adalah tuntutan perdata.
“Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu,” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.
“Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya.
Terkait dengan tuntutan 50 Milyar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.
“Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai mediasi Bupati menyampaikan, menurutnya pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyakat patuh terhadap hukum.
“Seperti hari ini bupati hadir pada persidangan, menunjukkan bupati patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya, yang awalnya ada tiga nama jalan. Meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan Jalan Pejagoan.
“Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya.
Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan tersebut akan diberikan nama. Kemudian tahap selanjutnya yakni sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi.
"Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya.
Bupati menambahkan, pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"Buatlah kebijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut, Bupati menjadi panglima yang paling depan,” ucapnya. (al/dp)