Retribusi Pedagang Pasar di Kebumen Berdasar Aturan Perda
KEBUMENKAB.GO.ID - Seluruh pedagang yang berjualan di pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Kebumen dikenakan retribusi. Termasuk para pedagang pasar pagi Tumenggungan. Mereka dikenakan biaya retribusi yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Frans Haidar mengatakan, ada retribusi untuk para pedagang yang sudah diatur dalam Perda, yakni:
1. Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Perda No 03 Tahun 2019. Retribusi berdarkan Perda ini dibedakan berdasar tipenya, yaitu Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan.
"Pasar Tumenggungan termasuk kategori Tipe A, maka berdasarkan Perda Pelayanan Pasar maka rata-rata dikenakan Rp1.000 untuk lapak lesehannya," ujar Frans saat ditemui di Pendopo Kabumian, Senin (31/1).
2. Retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda No 06 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen no 10 tahun 2015. Semua pedagang membayar retribursi sampah rata2 sebesar Rp500 rupiah.
3. Retribusi pengeloaan parkir berdasarkan Perda No 17 Tahun 2021. Retribusi parkir yang dimaksud adalah retribusi yang ditarik bagi semua yg menggunakan motor atau mobil berada di dalam pasar. Sebesar Rp1000 untuk motor roda 2 dan Rp2.000 untuk mobil.
"Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans.
Frans menambahkan untuk pasar pagi Tumenggungan, maka dalam satu hari pedagang ditarik retribusi Rp1.500, yakni retribusi pelayanan pasar dan kebersihan. Ketentuan mengenai retribusi yang diatur dalam Perda tersebut berlaku bagi seluruh pasar yang dikelola Pemda Kebumen, yakni ada 40 pasar.
Selain menjelaskan retribusi, Frans mengatakan, pihaknya juga tengah mengelola pasar agar semakin tertata rapih dan bersih. Misalnya terkait perbaikan talang air agar tidak bocor, pengadaan lampu penerang baik di dalam maupun di luar pasar, penyedian air bersih, keamanan, pengelolaan sampah pasar dan perbaikan sarana lainnya agar pasar rakyat menjadi ramai kembali.
"Karena kita punya motto pasarku bersih, modern dan terpercaya," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Arif Sugiyanto mengatakan, bahwa pihaknya memastikan saat ini pedagang pasar pagi Tumenggungan sudah tidak ada Pungli sebesar Rp2000 per hari dan penarikan uang lapak Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Penarikan untuk pedagang semua sudah diatur dalam Perda.
Bupati bahkan sudah mendatangi para pedagang pasar pagi Tumenggungan pada Minggu (30/1). Kedatangan Bupati tidak lain untuk memastikan kondisi pedagang pasar pagi berlangsung kondusif, dan tidak ada pungli.
"Dari perbincangan para pedagang mereka banyak bercerita untuk bisa buka lapak di sini dimintai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Bahkan pertahunnya ada yang dimintai Rp1 juta. Belum perharinya Rp2000. Alhamdulillah sudah lebih dari 1 minggu ini tarikan liar sudah tidak ada," ujar Bupati.
Untuk memastikan pungli tidak berlanjut, Bupati juga sudah memerintahkan kepada jajaran kepolisian agar melakukan penindakan dengan menangkap para pelaku.
"Kami sudah berkoodinasi kepada kepolisian agar pelaku segera ditindak. Diproses sehingga tidak ada pungli lagi," jelasnya. (al/dp)