Kebijakan Bupati Saat Nataru, Alun-Alun di Kebumen Ditutup dan Stay at Home

KEBUMENKAB.GO.ID - Dalam menghadapi pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah. Termasuk Kebumen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah merebaknya angka kasus positif Covid-19.


Karena itu pemerintah kabupaten juga membuat aturan turunan melalui Surat Edaran Bupati yang berisi larangan dan imbuan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas sosial. Termasuk kebijakan penutupan sejumlah tempat atau fasilitas umum sementara waktu.


"Tadi kita sudah sepakati untuk dilakukan pengetatan wilayah mendekati Nataru. Mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari. Ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, karena saat ini sudah ditemukan varian baru Omicron, maka perlu antisipasi sedini mungkin," ujar Bupati dalam rapat penanganan Covid-19 di Gedung Sekda, Kamis (2/12).


Beberapa aturan yang ditetapkan, yakni semua alun-alun di Kebumen akan ditutup dari 31 Desember sampai 2 Januari. Termasuk akses jalan untuk menuju alun-alun juga bakal ditutup. Pemadaman alun-alun dari 23 Desember sampai 2 Januari. Pada 1 Januari Bupati meminta masyarakat stay at home atau tinggal di rumah.


"Pada saat stay at home 1 Januari, semua akan ditutup, termasuk pasar, swalayan, pertokoan, wisata dll. Kita himbau masyarakat untuk di rumah saja dalam sehari. Kita juga akan lakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun pada 31 Desember," jelasnya.


Bupati juga menerapkan kebijakan untuk menutup wisata dari 31 Desember sampai 2 Januari. Untuk swalayan pada saat PPKM Level 3 ini hanya diizinkan buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Selama mass itu, akan dilakukan patroli berkala oleh Satpol PP.


Adapun untuk ibadah natal, Bupati minta dilakukan secara bergantian tidak dalam satu waktu, karena gereja hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, dan wajib mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Pastikan semua jemaat yang akan mengikuti ibadah natal sudah divaksin.


Tidak hanya itu, Bupati juga melarang ASN untuk cuti dari 24 Desember sampai 2 Januari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah ASN mudik atau berlibur ke luar kota. Bupati sendiri juga mengimbau kepada warga Kebumen yang merantau agar tidak mudik pada saat Nataru.


"Lebih dari itu kita juga terus mengingatkan dan mengajak masyarakat agat tetap melaksanakan protokol kesehatan. Angka kasus Covid-19 di Kebumen yang semakin menurun harus kita jaga dengan tetap menjalalankan Prokes. Jangan sampai abai," tegas Bupati. (al/dp)