Kegiatan Hajatan Diperbolehkan, Dibatasi 25 Persen

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah mengizinkan kembali kegiatan kemasyarakatan usai libur Lebaran. Namun, kegiatan tersebut dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Hal itu disampaikan Bupati arif Sugiyanto di sela-sela Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Jumat (21/5). Rapat dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, jajaran Pimpinan OPD dan Para Camat.

"Jadi sesuai arahan atau aturan dari Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2021, masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25 persen," ujar Bupati.

 

Kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud yakni hajatan nikahan, sunatan dan semacamnya. "Kegiatan seperti hajatan atau pesta pernikahan kalau kapasitas maksimal bisa diisi 100 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang. Nanti setelah itu bergantian, atau dalam undangan sudah dicantumkan jam-jamnya kapan hadirnya. Biar tidak bertabrakan, dan menumpuk, jadi perlu diatur," terang Bupati.

Arif menggaris bawahi untuk kegiatan kemasyarakat lainnya seperti kegiatan shalat jamaah di Masjid, shalawatan dan pentas seni yang berada di zona hijau dan kuning dibatasi hanya 50 persen. Kegiatan seperti itu kata Arif, tetap diizinkan dengan ketentuan yang berlaku. Ia Meminta hal itu bisa dipahami secara bijaksana lantara kasus covid-19 di Kebumen masih cukup tinggi.

"Semua perlu kehati-hatian, kewaspadaan dan kesadaran bersama bahwa penting sekali bagi kita untuk terus menjaga Prokes. Aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah agar tidak ada peningkatan kasus," jelasnya.

 

Kasus Covid-19 ungkap Arif trennya masih naik turun. Adapun jumlah pemudik yang tiba di Kebumen total 21,570 orang.  Jumlah yang terkonfirmasi positif 19 orang. (R)