Bupati Launching Jalur Satu Arah Jalan Protokol
KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto secara resmi melaunching pelaksanaan sistem satu arah koridor Perkotaan Kebumen yang berlangsung di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati, dan turut dihadiri seluruh jajaran Forkompimda, Rabu (5/4).
Bupati Arif menyatakan, eksekusi pemberlakuan jalan satu arah ini merupakan upaya manajemen lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mengurai masalah kepadatan lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Pasuma (Pahlawan, Sutoyo, Kusuma).
Jalan di wilayah tersebut, merupakan kawasan perkantoran, pertokoan, sekolah, dan perbankan dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Kebumen khususnya di kawasan perkotaan.
"Pemberlakukan satu arah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan," ujar Arif dalam sambutannya.
Terlebih, kata Arif, saat ini peningkatan volume kendaraan terus naik ditambah berkurangnya kapasitas jalan akibat parkir tepi jalan umum, lapak pedagang, ataupun tempat bongkar muat barang.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti melihat rambu-rambu saat melalui kawasan rekayasa lalu lintas di kawasan pasuma," jelasnya.
Di samping itu, para pengendara juga jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas apabila ragu untuk mengambil jalan.
"Kalau semua ini diikuti Insya Allah rekayasa mengurai kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut dapat terlaksana," ucap Arif.
Bupati juga mengakui apabila masih ada masyarakat yang masih kaget dan belum terbiasa dengan perubahan arus jalan ini. Sehingga, ia meminta kepada semua pihak untuk ikut berkontribusi mensosialisasikan rekayasa jalan satu arah ini.
"Termasuk menempatkan petugas-petugas pada titik-titik jalan satu arah dan pengalihan jalan yang terkena efek pengalihan. Besok saya minta rambu-rambu petunjuk jalan juga untuk diperbanyak agar masyarakat memahami," pintanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cokro Aminoto menyampaikan, bahwa uji coba pemberlakukan satu arah di jalan protokol ini mulai dari 5 Mei sampai 20 Mei 2021 dalam durasi waktu ful 24 jam. Sembari sosialisasi ini berjalan, ia mengimbau masyarakat agar mentaati.
" Setelah uji coba ini selesai, ke depan pemberlakukan jalan satu arah akan tetap diberlakukan. Artinya setelah uji coba ini, kita harap tidak ada lagi masyarakat yang bandel dengan menyalahi aturan rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang. Jangan sampai melawan arus, nanti bis kena sanksi tilang," jelasnya
Diketahui, ruas jalan yang diberlakukan satu arah yakni, Jalan Pahlawan satu arah ke barat, Jalan Mayjend Sutoyo satu arah ke timur, Jalan Kusuma satu arah ke selatan, Jalan Kolopaking satu arah ke barat, dan alun-alun satu arah, searah jarum jam. (al/dp)