Masih Upayakan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Atur Pengendalian Transportasi Jelang dan Selama Masa Idul Fitri

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah terus melakukan koordinasi keamanan dan penegakan hukum sepanjang bulan suci ramadhan sekaligus dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H. Langkah ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai. 

Saat berlangsung rapat koordinasi keamanan dan penegakan hukum beberapa waktu lalu, Senin (12/4) pemerintah kembali menegaskan agar pemerintah kabupaten bisa mengikuti kebijakan pusat dalam upaya penanganan Covid-19.

Dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan seluruh Gubernur itu juga dibahas tentang larangan mudik, pedoman ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri serta pengendalian transpostasi dan pengawasan larangan mudik. 

Terkait larangan mudik, Bupati Arif Sugiyanto juga telah menegaskan hal ini. Dalam berbagai kesempatan ia juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Arif Sugiyanto pun mengajak masyarakat untuk taat dan patuh terhadap kebijakan/ aturan yang ditetapkan pemerintah terkait larangan mudik/ pulang kampung. Ia menyebutkan, meskipun pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, tetapi teknologi yang ada saat ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahim. 

" Mudik memang memiliki makna untuk menjalin silaturahim, namun di tengah bencana pandemi, silaturahim dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi," ujar Bupati

Untuk penanganan Covid-19 di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo dalam rapat bersama Forkompinda Provinsi Jawa Tengah serta Forkompinda Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah menghasilkan beberapa point keputusan, diantaranya akan  terus meningkatkan optimalisasi Posko Covid-19 (Jogo Tonggo). Pemprov juga meminta kesediaan daerah untuk menyediakan tempat karantina bagi pemudik selama 5 ( lima ) hari. Pembatasan kegiatan sosial rumah tangga yang menimbulkan kerumunan juga akan tetap dilakukan.

Khusus untuk penanganan lalu lintas, Polda Jateng akan melakukan penyekatan kendaraan menuju Jawa Tengah di perbatasan antar provinsi. Kendaraan dari luar provinsi yang menuju arah Jawa tengah akan diminta putar balik. 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa. 

Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan, dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang dan kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Pengawasan di lapangan terkait hal ini akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik penyekatan juga akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (dp)