Kasus Covid-19 Meningkat, Mulai 11 Januari Pemkab Kebumen Berlakukan PPKM dan WFH

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku di Kabupaten Kebumen. Sesuai dengan Surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429, Kebumen dimasukan kedalam Banyumas Raya yang harus menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru covid-19. 

 

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota tersebut, sejumlah wilayah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, termasuk untuk wilayah Kebumen yang hingga kini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih tinggi. PPKM berlaku mulai 11 Januari 2021. 

"Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Inmendagri nomor 1 tahun 2021," bunyi surat tertanggal 8 Januari 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo.

 

Ganjar meminta agar Pemkab/Pemkot menambah kapasitas tempat tidur ICU ataupun isolasi untuk kasus covid-19. Dalam hal kehidupan sehari-hari, diminta melakukan penguatan protokol kesehatan dengan 3M dan 3T serta melaksanakan operasi yustisi. Mengenai vaksinasi juga diharapkan masing-masing daerah memastikan akan kesiapannya.

 

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai menggelar rapat persiapan vaksinasi, Jumat 8 Januari 2021 mengatakan Kabupaten Kebumen akan turut serta dalam mensukseskan pelaksanaan PSBB di Jawa tengah. Work Form Home (WFH) juga akan segera diberlakukan termasuk penutupan obyek wisata dan akan membubarkan segala bentuk kerumunan yang timbul di Kebumen. 

"Kebumen juga akan turut serta dalam mensukseskan PSBB ini, karena angka kematian (kasus covid-19) di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Tadi angkanya 159 atau 3,5 persen. Sangat tinggi harus ditekan di bawah 3 persen," tutupnya. (Kominfo)