Pulang Kampung ke Kebumen, Wajib Isolasi Mandiri 4 Hari !
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemkab Kebumen pertegas sikap guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Menindaklanjuti larangan mudik lebaran Tahun 2021 oleh Pemerintah, yang berlaku mulai 6 -17 Mei 2021, Bupati Arif Sugiyanto pun meminta bagi masyarakat yang pulang kampung sebelum tanggal aturan yang telah ditetapkan, diminta wajib melakukan isolasi diri selama 4 hari.
Hal itu ditegaskan Bupati Arif Sugiyanto, usai melaksanakan Sholat Taraweh dan shilaturahim, di Masjid Al Muttaqin, RT 01 RW 01 Desa Mangunranan Kecamatan Mirit, Sabtu (17 /4) malam.
Bupati mengatakan, terkait larangan Mudik sebenarnya merupakan kebijakan pusat, dan Pemerintah Kabupaten sifatnya hanya tinggal menunggu. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman maka menjadi kewenangan Daerah dan wajib mengikuti aturan Kabupaten. Maka itu, khususnya bagi para Kepala Desa diminta turut memberikan imbauan kepada masyarakatnya.
‘’ Kepada Kepala Desa kami minta untuk bersama sama mengimbau masyarakatnya jika ada yang pulang kampung dari perantauan, agar melakukan isosali dulu dirumah selama 4 hari. Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen tidak kembali naik,’’imbau Bupati. (kominfo/dp)