Pemkab Kebumen Capai Target UHC, Ini Manfaatnya untuk Masyarakat
KEBUMENKAB. GO. ID Pemerintah Kabupaten Kebumen telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan capaian ini masyarakat Kebumen bisa semakin mudah mendapat layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kebumen dr Iwan Danardono. Ia mengungkapkan saat ini sudah 96 persen masyarakat Kebumen sudah terdaftar BPJS Kesehatan, sehingga berhasil mencapai target UHC.
"Alhamdulillah yang patut kita syukuri, Kabupaten Kebumen saat ini sudah mencapai target UHC. Dimana lebih 95 persen masyarakat Kebumen terdaftar di BPJS Kesehatan, dan yang aktif saat ini 74 persen," ujar dr Iwan saat ditemui di kantornya, pada Rabu (18/10).
Iwan menyebut, dengan kinerja UHC ini, manfaat yang didapat masyarakat adalah keanggotaan BPJS Kesehatan/Program JKN bisa langsung aktif, yaitu bagi warga masyarakat yang merupakan peserta PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran APBD) atau peserta BPJS yang dicover pembiayaannya oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi manfaatnya apa? Bagi peserta PBJS Kesehatan PBI APBD yang dicover oleh Pemda itu bisa langsung aktif, tanpa harus menunggu sekian hari atau bahkan bulan berikutnya, sehingga pelayanan kesehatan bisa semakin mudah dan cepat, dapat langsung dilayani khususnya bagi masyarakat yang sakit dan perlu penanganan segera" ucapnya.
Sejauh ini, tutur dr Iwan, ada 75.000 peserta BPJS Kesehatan PBI yang dicover Pemerintah Daerah. Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26 Miliar untuk menanggung pembiayaan BPJS kesehatan gratis untuk warga masyarakat yang tidak mampu.
"Dari angka 75.000 itu, memang masih ada kuota PBI APBD, tapi benar-benar kita peruntukan bagi warga yang tidak mampu. Sehingga kita benar-benar harus selektif untuk menetapkan peserta yang layak untuk dibiayai, agar tepat sasaran," ucapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang sudah berhasil mencapai target UHC. Dengan capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Kebumen terhadap persoalan kesehatan masyarakat, karena di belum semua daerah di Jawa Tengah bisa mencapai target tersebut.
"Di Provinsi Jawa Tengah sendiri, sampai dengan bulan Oktober 2023, dari 35 kabupaten/kota baru 17 kabupaten/kota yang telah mencapai target UHC, termasuk Kabupaten Kebumen. Jadi ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemda dan patut kita syukuri," ujar Dany di Kantor Dinkes.
Menurutnya, sebagaimana tadi disampaikan Kadinkes, atas keberhasilan tersebut seluruh Pemda di seluruh Indonesia yang telah berhasil mencapai raihan UHC diberikan keistimewaan, yaitu peserta (PBI APBD) yang baru didaftarkan oleh Pemda bisa langsung aktif kepesertaanya, tidak harus menunggu lagi di bulan berikutnya.
Dany menjelaskan, mengapa manfaat keistimewaan UHC ini tidak untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Sebab, sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, sudah diidentifikasi bahwa pola perilaku kepesertaan mandiri yang sebenarnya punya kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay) namun banyak yang tidak aktif, dan hanya aktif membayar iuran ketika sakit saja atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka tidak membayar iuran lagi.
"Tentu saja dengan pola perilaku tersebut, sementara dana jaminan sosial (DJS) untuk pendanaan biaya pelayanan kesehatan tersebut bukanlah dana yang tidak terbatas (unlimited) sehingga perlu diberikan edukasi kepada peserta dengan memberlakukan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari baru aktif," terangnya.
Dengan begitu, masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar tersebut yang masuk dalam segmen peserta JKN mandiri digugah kemauannya untuk membayar (willingness to pay) secara tertib setiap bulan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas dan keberlangsungan program JKN yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia.
Ia pun mengajak kepada masyarakat, khususnya peserta JKN mandiri agar rutin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap aktif dan dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu ada risiko kesehatan yang terjadi.
Pihaknya tetap memberikan kemudahan layanan bagi mereka yang mempunyai tunggakan iuran pembayaran, yakni dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan cara diangsur selama 12 bulan.(al/dp)