ASN Kebumen Diharuskan Pakai Garam Lokal Kebumen
KEBUMENKAB.GO.ID - ASN di Kabupaten Kebumen dihimbau untuk menggunakan produk garam lokal Kebumen. Hal ini bahkan telah dituangkan Bupati Kebumen dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2467/ 600 tentang: Konsumsi Garam Iodium Produk Lokal Bagi Aparatur Pemerintah di Kabupaten Kebumen.
Beberapa waktu, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kebumen mulai melaksanakan sosialisasi terkait hal ini.
Dasar dari dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Nomor 2467/ 600 yakni Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi. Serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sosialisasi yang dilaksanakan, Jumat (5/3) di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, diikuti 20 OPD. Sosialisasi dibuka dan dipimpin Plt Kadinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Masagus Herunoto di dampingi Kepala Bidang Usaha perikanan Sigit Dwi Purnomo.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati disebutkan bahwa seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Kebumen agar membeli produk garam hasil dari petambak garam lokal Kebumen. Setiap aparatur Pemerintah Kebumen diharuskan memakai garam produk lokal Kebumen sebanyak minimal 5 kg pertahun.
Distribusi akan di lakukan oleh koperasi garam Samudra Mutiara Selatan, Desa Tanggulangin, Klirong di bantu oleh Koperasi pegawai masing masing instansi. Dari diskusi dengan selruuh OPD , semua menyatakan siap mendukung untuk membantu pemasaran produk garam lokal. Hal tersebut juga merupakan wujud dukungan pada program unggulan Bupati terkait program DEMEN BUMEN. Mencintai produk lokal kebumen. (bakohms/dp)